69 Views

Disdukcapil – Dalam rangkaian pelaksanaan pendampingan dan asistensi pengisian LKE PMPZI pada Kamis 8 Juli 2021, dikemukakan beberapa rekomendasi yang disampikan oleh TPI. Adapun hasil yang dicapai dalam pendampingan dan asistensi hari itu yakni rekomendasi dari TPI untuk Tim ZI Disdukcapil untuk melengkapi di area perubahan manajemen bahwa Rencana Kerja yang telah dibuat oleh Tim ZI di awal Tahun harus mencakup target – target prioritas, dari jadwal waktu penyelenggaraan program masinng –masing Pokja (Kelompok Kerja). Perlu dicermati antara target dan realisasinya ada keterlambatan atau tidak, dibuatnya di akhir pengerjaan program pada jadwal tersebut. Selain itu juga perlu dibuatkan Laporan Pelaksanaan ZI ke Kadinas mengenai Pelaksanaan ZI WBK yang memuat target yang belum tercapai, masalah tidak tercapainya target tersebut dan berapa prosentasi penyelesaiannya.  Sedangkan di area Penataan Tata laksana yang terkait dengan Pelaksanaan e Office yaitu Pelaksanaan PPID harus ada Surat Keputusan dari kadinas Terkait Jenis Informasi yang ada di Disdukcapil Kabupaten Purworejo, apakah informasi bisa diketahui setiap saat, informasi yang bersifat serta merta, Informasi yang bersifat berkala ataupun informasi yang bersifat dikecualikan.  Selain itu, harus ada data dukung bukti Pimpinan sebagai Role Model pelaksanaan ZI WBK. Saran dari TPI ada semacam laporan yang menceritakan peran Kadinas sebagai Role Model penegakkan anti korupsi pada layanan Disdukcapil sebagai instansi layanan publik. Sedangkan Agen of Change atau agen Perubahan diharapkan mampu mendongkrak program dari Pelayanan Disdukcapil sendiri. Disdukcapil memilih siapa dan seperti apa program dari Agent of Change yaitu Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan data untuk agen of change percepatan layanan dengan mengubah layanan manual ke layanan online melalui aplikasi Sindolalak. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dengan program Kerja Pak Subur (Pelayanan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur) dengan menerapkan sistem integrasi SIAk relasi Desa/ Kelurahan pengiriman hasil dokumen melalui email petugas desa/ kelurahan, jadi pemohon bisa mencetak secara mandiri akta kematiannya. Hal ini selaras dengan percepatan reformasi birokrasi dengan program yang bisa menyentuh masyarakat, artinya adanya suatu program atau inovasi yang lebih mendekatkan Disdukcapil kepada masyarakat sehingga masyarakat benar – benar merasakan manfaat kehadiran Disdukcapil dalam memperoleh layanan Disdukcapil. ( Soyem )

Share :