Disdukcapil – (Rabu, 14/7)– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menghentikan sementara pelayanan perekaman KTP-el khususnya untuk jemput bola di SMA dan SMK se-Kabupaten Purworejo.
Pelayanan tersebut terpaksa dihentikan sementara karena situasi Covid-19 yang melonjak serta pemberlakukan PPKM Darurat di Kabupaten Purworejo dari tanggal 03 hingga 20 Juli 2021, sesuai dengan Instruksi Bupati Purworejo Nomor 4869 tanggal 10 Juli 2021 tentang perubahan instuksi Bupati Purworejo selaku ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo Nomor 4851 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo.
Di tengah melonjaknya kasus Covid-19, Disdukcapil berupaya menghindari sesuatu yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan. Pelayanan perekaman, akan kembali dibuka jika tingkat penyebaran Covid-19 di di Kabupaten Purworejo kembali dalam kondisi rendah.
Diakui bahwa pelayanan perekaman KTP dengan sistem jemput bola di sekolah SMA dan SMK cukup efektif dan tepat sasaran untuk meningkatkan angka kepemilikan dokumen kependudukan khususnya KTP el (RAW)
Komentar Terbaru