Disdukcapil – Dengan diberlakukan PPKM di Kabupaten Purworejo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melakukan penundaan Rekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 470/ 8733/ Dukcapil tertanggal 8 Juli 2021 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Selama PPKM Darurat.
Surat Edaran tersebut terdiri atas sepuluh poin penting sabagai pedoman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pelayanan masyarakat yang optimal tetapi juga ikut berperan serta dalam pencegahan penularan Covid 19.
Salah satu poin dari surat edaran tersebut adalah penundaan Pelayanan Rekam KTP kecuali untuk hal yang sangat penting dan mendesak. Sebagai contoh untuk pengurusan administrasi di Rumah Sakit. Untuk itu apabila dilaksanakan perekaman maka perlu ditangani diterapkan protokol kesehatan secara khusus diantaranya pengecekan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon,alat yang digunakan harus didisinfektan,petugas menggunakan sarung tangan dan masker,tangan pemohon harus dicuci dengan sabun/menggunakan hand sanitizer. Kegiatan yang dilaksanakan merupakan bagian dari Social Distancing measures atau upaya jaga jarak untuk menghindari kontak fisik yang diharapkan efektif dalam pencegahan penularan Covid 19. (setyo)
Komentar Terbaru