Disdukcapil – Setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan. Pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 telah hadir ke Disdukcapil Kabupaten Purworejo, penduduk yang merupakan pasangan suami istri berasal dari Kelurahan Baledono Kecamatan Purworejo. Dalam pengakuannya kepada Dra. Umi Kulsum selaku Kasi Identitas penduduk, pasangan suami istri ini meski telah menetap di Purworejo kira-kira 11 tahun lamanya akan tetapi selama ini belum memiliki dokumen kependudukan sehingga sampai dengan saat ini penduduk tersebut tidak mendapatkan fasilitas selaku warga negara dari pemerintah. Namun demikian pasangan ini datang ke Disdukcapil telah membuat syarat lengkap yaitu pengantar dari RT RW dan kelurahan dan persyaratan lainnya untuk dapat terdaftar sebagai penduduk Purworejo. Setelah melampaui serangkaian verifikasi akhirnya pasangan ini mendapat NIK sehingga dapat diterbitkan KK dan KTP el yang bersangkutan. Secara resmi penduduk tersebut telah terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Purworejo di Kelurahan Baledono Kecamatan Purworejo. Dengan telah terdaftarnya sebagai penduduk Kabupaten Purworejo, pasangan tersebut diharapkan dapat mendapatkan fasilitas dari pemerintah untuk hidup layak Sejahtera. (umi/nr)
55 Views
Komentar Terbaru