2,543 Views

                Disdukcapil – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat Kabupaten Purworejo. Bupati Purworejo menerbitkan surat edaran nomor : 470 /5600 / 2021 tertanggal 19 Agustus 2021 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Purworejo.

Surat yang ditunjukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala instansi Vertikal, Camat serta Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Purworejo. Dengan surat tersebut para koordinator kebijakan di wilayah dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam kepengurusan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara cepat, akurat, lengkap, mudah dan gratis kepada masyarakat.

Poin penting dari surat edaran ini adalah Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara online dan juga perekaman Kartu Tanda Penduduk usia 14 tahun keatas untuk segera melakukan perekaman.

Perekaman KTP Elektronik digalakan dalam usia 14 tahun keatas dengan harapan setelah usia 17 tahun mereka memiliki KTP Elekronik tepat waktu, penduduk Wajib KTP pemula bisa segera memproses SIM, lebih mudah mengakses dalam pelayanan Perbankan, demokrasi/ Pemilu, dan hak hak lainnya. Selama awal bulan agustus sampai tanggal 24 Agustus 2021 yang melakukan perekaman ke kecamatan ataupun desa secara terjadwal mencapai 4.207 pemohon.

Share :