385 Views
Disdukcapil – “Bahwa status hukum anak yang lahir dari pernikahan siri memang tercantum sebagai anak seorang ibu, jika itu pernikahan dilakukan setelah Perpres 96 tahun 2018, karena diharapkan pasangan tersebut menikah resmi secara agama maupun pemerintah. Dan apabila si ayah akan tetap mengakui anak tersebut sebagai anak bilogisnya, maka harus melalui Penetapan pengadilan tentang asal usul anak, dan mencatatkan hasil putusan Pengadilan Agama tersebut pada akta kelahiran anak dalam bentuk catatan pinggir di Disdukcapil Kabupaten Purworejo”, jelas Kasi Kelahiran Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Musliman, SH pada acara Dukcapil Menyapa Masyarakat yang diselenggaran pada tanggal 30 Juli 2021 lalu.

“Jika anak tersebut hasil dari pernikahn siri yang dilakukan sebelum terbitnya Perpres 96 tahun 2018 dan di KK nya sudah tercatat status kawin belum tercatat dan dalam kolom SHDK di KK (Sah Hubungan Dalamn Keluarga) sudah terdapat nama ayah dan ibunya, maka akta kelahirannya bisa diterbitkan akta kelahiran muncul nama ayah dan ibu dengan tambahan frasa di akta kelahirannya“, imbuh Musliman.

Keterangan tersebut merupakan jawaban dari pertanyaan dari Desa Sukowuwuh Kecamatan Bener yang intinya menanyakan, bagimanakah anak dari hasil pernikah siri secara agama nama ayahnya bisa tertera di dalam akta kelahirannya, agar lebih terlihat santun ada nama ayah dan ibunya bukan hanya nama ibunya saja.

DMM merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten Purworejo untuk menampung aspirasi, masukan dari masyarakat, merupakan media yang digunakan untuk menyampaiakn program layanan publik terkait dokumen kependudukan bagi warga masyarakat Kabupaten Purworejo.  Sedikitnya 2 (dua) kali dalam sebulan DMM digelar melalui zoom meeting yang diikuti oleh seluruh masyarakat umum, perangkat desa, unsur pendidik dan lain sebagainya.

Pada DMM Edisi II Juli 2021, dengan Narasumber Dr. Akhmad Kasinu., M.Pd. Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Kasinu dalam inti materinya menyampaikan mengenai inovasi yang telah dilaksanakan dan akan diadakan terkait pelayanan publik administrasi kepoendudukan di Disdukcapil Kabupaten Purworejo.  Selain itu, Kasinu juga menyampaikan pergerakan kegiatan Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Disdukcapil yang dalam hali ini merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Purworejo.

“Kita mempunyai inovasi PANEN DUREN yakni perekaman e KTP bagi penduduk rentan, PAK SUBUR (Penerbitan Akta Kematian sebelum Jenazah Dikubur), GERTAK (Gerakan Cetak Serentak Akta Kelahiran) usia 0 – 18 tahun dan usia 60 tahun ke atas. Disdukcapil Purworejo juga akan lakukan perekaman pada anak usia 14 (empat belas) tahun ke atas agar nanti ketika anak usia 17 (tujuh belas) tahun bisa langsung diberikan kado berupa e KTP nya”, lanjut Kasinu (soyem/nr).

Share :