659 Views

Disdukcapil – Rabu, 25 Agustus 2021. Disdukcapil Kabupaten Purworejo, kembali mencatatkan perkawinan dengan diikuti pencatatan perjanjian perkawinan antara kedua mempelai. Perjanjian perkawinan tersebut dicatatkan pada waktu bersamaan setelah mencatatkan perkawinannya.

Adalah Ade Setyawan warga RT. 002, RW. 001, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Natalia Gunawan yang beralamat di Pandekluwih RT. 006 RW. 012, Purworejo, Kabupaten Purworejo, keduanya menghadap petugas pencatatan perkawinan Disdukcapil, untuk mencatatkan perkawinan mereka sekaligus mencatatkan perjanjian perkawinan yang sudah dibuat mereka sebelum perkawinan mereka berlangsung secara agama maupun dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ade dan Natalia mencatatkan perekawinan mereka dan perjanjian perkawinan yang telah mereka lakukan sebelum pernikahan agamanya. Ade dan Natalia menyerahkan surat pernikahan dari pemuka agama yang menikahkan di Gereja Santo Yosep di Purwokerto,  sekaligus menyerahkan Akta Perjanjian Kawin dari Notaris tertanggal 05 juni 2021 kepada petugas Pencatat Perkawinan Disdukcapil Kabupaten Purworejo.  Isi dari perjanjian perkawinan itu biasanya merupakan kesepakan akan kepemilikan harta benda di kedua belah pihak, atau hal – hal lain seperti yang disebut dalam perjanjian perkawinan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, bahwa perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum, pada saat dan sesudah perkawinan dapat dicatatkan pada Disdukcapil Kota/ Kabupaten dengan melampirkan akta perjanjian perkawinan. Kewajiban Disdukcapil Purworejo untuk mencatat perjanjian perkawinan tersebut. Oleh karena itu, Kedua mempelai yang sudah mencatatkan perkawinannya itu mendapatkan dokumen kutipan akta perkawinan yang sudah tercantum akta perjanjian perkawinannya, register yang ada dan tersimpan di Disdukcapil juga tertulis perjanjian perkawinannya dalam sebuah catatan pinggir perjanjian perkawinan sesuai dengan keputusan dari notaris yang melekat atau ditempelkan di registernya tersebut. Kutipan akta perkawinan yang sudah terdapat catatan pinggir perjanjian perkawinan diserahkan ke pasangan tersebut, selain itu diikuti pdf akta perkawinan mereka. ( soyem )

Share :