Disdukcapil – Jum’at (03/9). Memasuki bulan September tahun 2021 Pelayanan Perekaman KTP el Penduduk Rentan (PANEN DUREN) untuk ke sekian kalinya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Purworejo, yang merupakan desa diwilayah sebelah timur kota Kabupaten Purworejo. Meskipun termasuk desa dikota kecamatan Purworejo namun masih ada warga yang belum mempunyai dokumen kependudukan.
Berdasarkan surat permohonan dari desa Sidomulyo ada 3 (tiga) warga yang belum perekaman KTP el. Mereka terdiri dari 2 (dua) orang lansia dan 1 (satu) orang disabilitas. Petugas operator SIAK mendatangi satu persatu rumah warga dan membantu untuk melakukan perekaman meski dengan waktu yang agak lama karena juga terkendala dengan jaringan internet.
Atas kerjasama pihak pemerintah desa dan warga setempat petugas akhirnya dapat melaksanakan perekaman ke 3 (tiga) warga Desa Sidomulyo dengan lancar. Selanjutnya dokumen langsung dicetak dan warga setelah mendapatkan dokumen kependudukan tersebut dapat menggunakan hak nya sebagai Warga Negara Indonesia dan administrasi yang berkaitan dengan kependudukan. (RAW)
Komentar Terbaru