Disdukcapil – Selasa (7/9/2021) Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjendukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof.Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH.,MH. memimpin secara langsung jalannya Rapat Koordinasi Kebijakan DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan secara virtual melalui ruang zoom meeting. Dalam paparan yang disampaikan beliau mengusung tema Mencari Solusi Anggaran Administrasi Kependudukan Berbasis APBN. Prof.Zudan paparkan bahwasanya berdasarkan UU No.24 Tahun 2013 tentang Adminduk terdapat 3 kebijakan baru yaitu : Pejabat Dukcapil diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Pasal 83A), Urusan Adminduk didanai dengan APBN (Pasal 87A) dan Semua Layanan Adminduk Tidak Dipungut Biaya (Pasal 79A). Beliau menekankan khususnya Pasal 87A bahwa Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukan yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Sementara itu Dana Alokasi Khusus (DAK) terlebih DAK Non Fisik diberikan dengan beriorientasi pada prioritas nasional dan untuk saat ini negara melalui BAPPENAS telah melakukan Penajaman Kebijakan DAK Tahun 2022 yaitu DAK Non Fisik diberikan untuk mendukung pemenuhan pelayanan publik dan mendukung prioritas nasional. Meski demikian, pendanaan Dana Alokasi Khusus Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 dikarenakan prioritas anggaran pada pemulihan sektor kesehatan, pertumbuhan ekonomi dan reformasi jabatan struktural.
Terkait dengan hal tersebut itulah Dirjendukcapil meminta kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar mengambil langkah-langkah tetap menjaga keberlangsungan pelayanan adminduk dengan memberikan pelayanan terbaik untuk mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat, melaporkan kepada kepala daerah dan melakukan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengalokasikan anggaran yang memadai guna menjamin berlangsungnya pelayanan adminduk melalui APBD serta mengambil langkah-langkah strategis dan taktis untuk pencapaian target nasional sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024. (sx)
ket: gambar diambil dari www.dukcapil.kemendagri.go.id
Komentar Terbaru