Disdukcapil – Bertempat di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo, Sekretaris Dinas, Kasubag Umum dan Kepegawaian beserta pengelola kepegawaian Disdukcapil mengikuti acara Pembekalan Verifikator dan Sosialisasi Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Purworejo pada Rabu 15 September 2021. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), drg. Nancy Megawati Hadisusilo, MM. membuka dan memimpin secara langsung jalannya Pembekalan Verifikator dan Sosialisasi Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) MySAPK yang diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting. Disampaikan oleh Nancy dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan Pejabat Tinggi Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 bahwa untuk memperoleh data ASN yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya satu data ASN sesuai dengan prinsip satu data Indonesia maka perlu dilakukan Pemutakhiran Data Mandiri ASN dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.
Selanjutnya disampaikan mengenai jadwal pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) di Kabupaten Purworejo yang berlangsung selama 1 (satu) bulan, dimulai 15 September 2021 dan berakhir pada 14 Oktober 2021. Beliau berharap kurang lebih 7300 (tujuh ribu tiga ratus) ASN di Kabupaten Purworejo segera dapat melaksanakan Pemutakhiran Data Mandiri melalui MySAPK dalam kurun satu bulan tersebut sehingga masing-masing perangkat daerah dihimbau untuk berperan aktif mengatur pelaksanaannya agar Pemutakhiran Data Mandiri dapat berlangsung lancar. Dalam pelaksanaan nantinya mencakup data personal, riwayat kepangkatan/golongan, riwayat pendidikan, riwayat jabatan, riwayat Peninjauan Masa Kerja (PMK), riwayat CPNS/PNS, riwayat Diklat/Kursus, riwayat keluarga, riwayat SKP, riwayat penghargaan, riwayat organisasi dan riwayat Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Mengingat tujuan Pemutakhiran Data Mandiri adalah guna mendukung terwujudnya satu data ASN, maka dalam pelaksanaannya harus dilakukan pengecekan data-data khususnya data dukung yang harus diunggah dan masing-masing verifikator perangkat daerah selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi kemudian diusulkan untuk memperoleh approval instansi yaitu Tim di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Purworejo, demikian disampaikan pada akhir arahannya. (sx)
Komentar Terbaru