Disdukcapil – Dipandang sebagai best practice peningkatan akta kelahiran dan kematian, Dr Akhmad Kasinu, M.Pd selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kabupaten Purworejo Berkesempatan menjadi narsum pada acara sosialisasi administrasi kependudukan di Provinsi Jawa Tengah. Acara yang dilaksanakan oleh DinpermadesDukcapil Provinsi jateng tersebut diselenggarakan secara zoom meet dengan mengundang pejabat teknis Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota dan atau Kabupaten se Jawa Tengah pada hari Kamis tanggal 23 September 2021.
Acara sosislisasi ini merupakan acara yang dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terkait dengan tata cara, persyaratan serta kebijakan – kebijakan terkait pelayanan penerbitan dokumen pencatatan sipil.
Pada kesempatan tersebut Disdukcapil kabupaten Purworejo berkesempatan memaparkan materi terkait Akselerasi cakupan akta kelahiran dan akta kematian, beberapa tujuan, teknik – teknik akselerasi dan model inovasi serta metode sosialisasi yang ditempuh oleh Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Dr, Akhmad Kasinu, M.Pd, memaparkan langsung paparannya tentang inovasi BABAT TAMAT SINDIKAT dan inovasi GERTAK yang merupakan inovasi untuk mendongkrang percepatan kepemilikan akta kelahiran dan akta kematian.
“BABAT TAMAT SINDIKAT, merupakan kepanjangan dari Bareng – bareng Tuntaskan Akta Kematian Bersih dan valid data Kependudukan, sedangkan GERTAK merupakan, Gerakan Cetak serentak Akta Kelahiran”, jelas Kasinu.
Kedua inovasi ini terlaksana karena adanya pemikiran bahwa adanya asumsi yang keliru terkait mekanisme pembuatan akta yang susah, berbelit, dan mahal. Selain itu cakupan kepemilikan akta kelahiran dan akta kematian di Kabupaten purworejo masih di bawah target Provinsi yaitu 98 persen di tahun 2020.
“Karena itulah, kami berani membuat kedua inovasi ini yang kami anggap bisa menjadi suatu solusi tanpa harus menabrak regulasi dan tetap di hati, karena membahagiakan masyarakat”, imbuh Kasinu.
“Kami menggunakan konsep negara hadir, jadi masyarakat tanpa meminta kita buatkan akta kelahiran untuk inovasi GERTAK usia 0 – 18 tahun dan usia 60 tahun ke atas, dan pembuatan akta kematian melalui inovasi BABAT TAMAT SINDIKAT melalui permohonan yang menginput data mengambil dari data base kependudukan yang ada di sistim SIAK kita”, tambah Kasinu.
Acara sosialisasi melalui zoom meet ini selain diikuti oleh semua pejabat teknis pelayanan pencatatan sipil Disdukcapil se-Jawa Tengah juga diikuti oleh Direktur Pencatatan Sipil dari Dirjen Dukcapil Kemendagri. Peserta sangat antusias pada acara sosialisasi terbukti dari banyaknya pertanyaan yang bersifat teknis dan strategi dari peserta sosialisasi kepada nara sumber. Mereka tertarik dengan dua inovasi yang ada di Disdukcapil kabupaten Purworejo ini dan sudah berjalan sejak 2019 untuk Inovasi BABAT TAMAT SINDIKAT dan tahun 2020 untuk inovasi GERTAK. Ucapan apresiasi untuk Disdukcapil Kabupaten Purworejo juga diterima dari ibu Direktur Pencatatan Sipil Dr. Handayani Ningrum, SE. M.Si. atas adanya inovasi praktis dari Disdukcapil Purworejo tersebut. Semua ini dilakukan untuk Percepatan reformasi birokrasi melalui upaya peningkatan pelayanan publik. ( soyem )
Komentar Terbaru