Disdukcapil – Dalam rangka upaya mengurangi banyaknya aduan tentang pelayanan administrasi kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Purworejo rumuskan Langkah strategis. Sampai saat ini masyarakat masih merasa bahwa pengurusan dokumen kependudukan di setiap informasi itu sulit terbukti dengan masih banyaknya pengaduan yang masuk di WA khusus untuk pengaduan khususnya untuk pelayanan pencatatan sipil.
“Operator sampai dengan pejabatnya harus mau berubah, buang pola lama ikuti aturan terbaru, jangan mempersulit masyarakat, hilangkan kesan sulit mengurus Akta pencatatan sipil. Jika ada kekrangan data sepanjang bisa dilihat di database kependudukan harus langsung ditindaklanjuti, jika salah dan pemohon protes maka kita berlakukan saja asas contrarius actus”, ujar Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd saat memimpin rapat evaluasi pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Selasa, 5 Oktober 2021 di Ruang Rapat.
Syarat Akta kelahiran dalam surat Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 perihal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil kalau diringkas hanya 4 yaitu F2.01, Surat keterangan dari penolong kelahiran (SPTJM data kelahiran, jika tidak ada), Surat Nikah orang tua (SPTJM data perkawinan, jika tidak ditemukan) dan Kartu Keluarga dimana yang akan dibuatkan Akta tersebut tercantum, jika bayi maka KK orang tuanya.
Ditambahkan Kepala Dinas, “Jangan mempersulit masyarakat, kurangi budaya menolak layanan, usahakan cari data di database, proses, pelayanan satu hari, jangan takut salah. Kepala Dinas bertanggung jawab sepenuhnya”. (nr)
Komentar Terbaru