Disdukcapil – Mengawali bulan Oktober tahun 2021 Pelayanan Perekaman KTP el Penduduk Rentan (PANEN DUREN) di laksanakan di PRSP (Panti Rehabilitasi Sosial Plandi), Desa Wangunrejo, Banyuurip, Purworejo. Panti yang terletak di Dusun Sawioro, Desa Wangunrejo, Banyuurip. Tampak depan kelihatan kecil bangunan panti tersebut tetapi dalam pantai yang kecil tersebut ada sejumlah 80 orang yang ditampung di pantai tersebut diantaranya menampung, gelandangan, orang terlantar dan orang dalam gangguan Jiwa, rata-rata mereka tidak mempunyai keluarga dan ada beberapa yang belum mempunyai dokumen kependudukan.
Berdasarkan surat permohonan dari PRSP (Panti Rehabilitasi Sosial Plandi), Kutoarjo ada 15 (lim belas) orang yang belum memiliki dokumen kependudukan, kepemilikan dokumen kependudukan dan sangat diperlukan guna untuk mendapatkan hak sebagai WNI dan syarat lain di panti tersebut. Kemudian petugas operator disdukcapil Purworejo datang ke lokasi untuk membantu menerbitkan dokumen kependudukan
Atas kerjasama pihak PRSP (Panti Rehabilitasi Sosial Plandi), dan dinas kependudukan dan pencatatan Sipil ke 15 (lima belas) penghuni panti bisa direkam. Selanjutnya dokumen akan diserahkan ke pihak panti untuk digunakan administrasi yang berkaitan dengan kependudukan. (RAW)
Komentar Terbaru