Disdukcapil – Setiap tahun pemerintah membuka periode atau masa kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak dua kali, yaitu periode 1 April dan periode 1 Oktober. Kenaikan pangkat ASN merupakan salah satu pemberian kesempatan dari pemerintah dalam rangka pengembangan karier bagi setiap abdi negara. Kenaikan pangkat juga merupakan pengakuan dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi kinerja setiap ASN dalam kurun dua hingga empat tahun terakhir, demikian disampaikan Dr.Akhmad Kasinu, M.Pd (Kadisdukcapil) dalam sambutannya pada acara Penyampaian SK Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2021 bagi ASN di lingkungan kerjanya, Selasa, 5 Oktober 2021.
Bertempat di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo dalam waktu yang singkat, suasana sederhana dan terbatas mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir, delapan ASN di lingkungan Disdukcapil menerima petikan SK Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2021. SK Kenaikan Pangkat bagi 8 ASN tersebut terdiri dari: kenaikan pangkat ke golongan ruang IV-a sebanyak 1 orang, golongan ruang III-d sebanyak 2 orang, golongan ruang III-c sebanyak 1 orang, golongan ruang II-d sebanyak 3 orang dan golongan ruang II-c sebanyak 1 orang.
Pada kesempatan tersebut Kadisdukcapil menyampaikan ucapan selamat kepada para ASN penerima SK Kenaikan Pangkat dan diharapkan dengan kenaikan pangkat tersebut dapat menambah rejeki yang bermanfaat dan barokah baik untuk diri sendiri dan tentunya untuk keluarga. Dengan kenaikan pangkat periode ini hendaknya para ASN dapat lebih bersyukur dan diikuti dengan peningkatan prestasi kerja, demikian ditambahkan oleh Akhmad Kasinu. (sx)
Komentar Terbaru