Disdukcapil- Kepala Bidan PIAK dan Pemanfaatan Data, Surahmi, menegaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo siap untuk bekerja sama dalam hal memberifikasi NIK bagi peserta BPJS/PBI agar valid dan tidak ada penonaktifan kembali. ”Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan telah mengadaan kerjasama pemanfaatan data dengan Disdukcapil sehingga dapat melihat data yang dibutuhkan, jika ada yang tidak tercantum dalam web portal kependudukan untuk menghubungi Disdukcapil agar diverifikasi”, jelas Surahmi saat menghadiri FGD(Forum Group Discussion) Tindak lanjut SK Mensos No 92/HUK/2021 ada Kamis tanggal 21 Oktober 2021 di Saffron Resto Purworejo.
FGD dipimpin oleh Kepala Cabang BPJS Kabupaten Purworejo Bp. Titus Sri Hardianto. Sesuai SK Mensos Nomor 92/HUK/2021 terdapat 26.052 keanggotaan BPJS di Kabupaten Purworejo dinonaktifkan yang disebabkan oleh beberapa hal diantaranya NIK yang tidak valid. Juga ada 34.452 keanggotaan yang kemungkinan akan dinonaktifkan lagi apabila tidak segera diverifikasi oleh Pemerintah daerah dalam waktu 6 bulan setelah diberlakukannya SK Mensos tersebut.
Dinas Sosial telah mengambil tindakan dengan berkoordinasi langsung dengan Disdukcapil dalam verifikasi NIK dan langsung diapprove kembali melalui aplikasi SIKNG. (nr)
Komentar Terbaru