Disdukcapil – Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan Pejabat Tinggi Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 bahwa untuk memperoleh data ASN yang akurat, terkini dan terintegrasi guna mendukung terwujudnya satu data ASN yang valid sesuai dengan prinsip satu data Indonesia maka perlu dilakukan Pemutakhiran Data Mandiri ASN dengan memanfaatkan Teknologi Informasi. Kegiatan Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara (PDM ASN) secara elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo telah dijadwalkan sejak tanggal 15 September 2021 dan berakhir pada 14 Oktober 2021. Namun demikian, kegiatan PDM pada aplikasi MySAPK oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2021.
Sebagaimana surat pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Purworejo agar ASN yang telah selesai melakukan PDM dibuktikan dengan semua riwayat di MySAPK yang mencakup 12 riwayat sudah berwarna hijau untuk melakukan screenshoot atau tangkap layar secara mandiri dan melanjutkan dengan rekonsiliasi, Subag Umum dan Kepegawaian Disdukcapil Kabupaten Purworejo berperan aktif melakukan pencermatan, dan sekaligus verifikasi data pegawai di lingkungan Disdukcapil. Bersama dengan petugas pengelola kepegawaian di lingkungan kerjanya setiap hari dilakukan pemantauan melalui aplikasi SIASN dan menginformasikan kepada para pegawai yang belum melakukan pemutakhiran data mandiri agar segera melengkapi/ melakukan update data melalui aplikasi MySAPK.Dari hasil pantauan yang telah dilakukan sampai jelang batas akhir waktu PDM, seluruh pegawai/ ASN di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Purworejo telah selesai melaksanakan PDM melalui aplikasi MySAPK meskipun beberapa ASN mengakui saat melakukan pemutakhiran data dan upload dokumen pendukung mengalami kendala.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdukcapil, Tuti Budiwati, menyampaikan perpanjangan waktu yang diberikan hendaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar terwujud data yang akurat, terkini, terpadu dan berkualitas. Melengkapi data pribadi ASN merupakan tanggung jawab setiap ASN sehingga masing-masing ASN diharapkan peduli karena akan berguna untuk kepentingan diri sendiri nantinya. Bagi pegawai atau ASN yang tidak memenuhi kewajiban atau melengkapi PDM, pelayanan administrasinya akan terkendala, sebagaimana Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 bahwa apabila sampai dengan waktu akhir perpanjangan ASN tidak melakukan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses oleh Badan Kepegawaian Negara, tegas Kasubag Umum Kepegawaian Disdukcapil. (sx)
Komentar Terbaru