“ DISDUKCAPIL PURWOREJO MELAKSANAKAN ZOOM MEET “
Disdukcapil – Melaksanakan zoom meeting dalam rangka monitoring dan evaluasi serta pendampingan dalam implementasi Buku Pokok Pemakaman dan Pelaporan Kematian oleh RT terhadap semua desa dan kelurahan di Kabupaten Purworejo. Acara zoom meet ini digelar selama tiga hari dari tanggal 2 s.d 4 November 2021. Kegiatan pendampingan melalui zoom ini dilaksanakan 2 sesi setiap harinya. Sesi pertama jam 09.00 s.d 11.30 WIB dan Sesi kedua jam 13.00 s.d jam 15.30 WIB. Zoom meet ini diikuti oleh 494 desa/ kelurahan yang ada di Kabupaten Purworejo.
Menurut Akhmad Kasinu, kepala Disdukcapil kabupaten Purworejo bahwa “ kegiatan zoom meet ini dimaksudkan untuk memonitoring dan mengevaluasi kepada seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Purworejo dalam pencatatan peristiwa kematian yang ada di wilayahnya masing – masing “
“ Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 472.12/ 11406/ Dukcapil Tanggal 30 Agustus 2021 tentang Implementasi Buku Pemakaman dan Laporan Kematian Oleh RT, jauh sebelum itu sejak tahun 2016 Surat Edaran Dirjen Tentang Percepatan akta Kematian saat itu, bahkan jauh sebelum tahun tersebut Di Kabupaten Purworejo telah ada pencatatan peristiwa kematian di tingkat desa/ kelurahan, hal ini merupakan rintisan dari buku pokok pemakaman tersebut “ imbuh Kasinu.
Dalam acara zoom meet tersebut dilaksanakan pendampingan dari Disdukcapil. Secara jelas Kasinu yang sebagai narasumber menyampaikan terkait surat Dirjen tersebut “ untuk desa dan kelurahan yang telah melaksanakan semua pencatatan peristiwa kematian di wilayahnya untuk tetap diteruskan, dan diharapkan pula mulai bulan September 2021 wajib disempurnakan dan dibuat ke dalam format baru dalam bentuk Buku Pokok Pemakaman dan formulir pelaporan kematian oleh RT atau Rukun warga setempat. “
“ Karena Peran RT sangat jelas disebutkan di pasal 44 Undang – undang 24 tahun 2013 yang merupakan revisi daru UU no 23 tahun 2006. Tugas RT adalah melaporkan kematian yang ada di wilayahnya palimg lambat 30 hari sejak peristiwa kematian tersebut terjadi. Oleh karena itu RT setempat harus mencatat dan melaporkan ke pemerintahan desa atau kelurahan dan selanjutnya untuk dibuatkan akta kematiannya” papar Kasinu.
Acara Zoom meet yang dilaksanakan Dimulai pada hari Selasa tanggal 2 November 2021 pada sesi pertama jam 09.00 s.d jam 11.30 WIB untuk semua desa se kecamatan Loano, Gebang dan Bener. Untuk sesi kedua jam 13,00 s.d 15.30 WIB untuk desa se Kecamatan Pituruh dan Kemiri. Pada hari Rabu, 3 November 2021 Sesi pertama diikuti oleh desa dan Kelurah Se Kecamatan Kutoarjo, Butuh dan Bagelen. Sedangkan untuk sesi kedua diikuti oleh desa se Kecamatan Ngombol dan Grabag. Pada hari yang ketiga yakni kamis, 4 November 2021 untuk sesi pertama diikuti oleh desa dan kelurahan se Kecamatan Purworejo, Bayan dan Banyuurip. Pada sesi kedua di hari trakhir di hari Kamis 4 November 2021 diikuti oleh desa se Kecamatan Purwodadi, Kaligesing dan Bruno.
Pada acara tersebut terjadi pengecekan, tanya jawab dengan pemerintah desa/ kelurahan sehingga bisa disimpulkan bahwa di kabupaten Purworejo, rintisan pencatatan Buku Pokok Pemakaman dan Pencatatan Kematian sudah dilaksanakan sejak lama bahkan ada yang ditemukan buku pencatatan di tahun 1999, walaupun masih dicatatat secara manual, dan terhadap catatan peristiwa kematian tersebut sudah dibuatkan akta kematiannya.
Pada akhir acara disampaikan bahwa “ zoom ini merupakan cara Disdukcapil berkomunikasi dengan desa untuk memonitor dan mengevaluasi terhadap catatan – catatan peristiwa kematian serta hasil dari kegiatan ini akan dilaporkan kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait dengan upaya percepatan akta kematian di Kabupaten Purworejo, dalam rangka pemenuhan hak sipil warga negara”. Pungkas Kasinu. (soyem)
Komentar Terbaru