19 Views

Disdukcapil – Setelah dinilai sukses dan berhasil dalam mengimplementasikan Buku Pokok Pemakaman dan Pelaporan Kematian Oleh RT Disdukcapil Kabupaten Purworejo dikunjungi oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri di Selasa, 16 November 2021 yang lalu.

Hal ini bermula dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd yang memperoleh kesempatan menjadi Narasumber di acara Rakornas Dukcapil yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI. Pada Acara yang dilaksanakan melalui zoom meet tersebut Kasinu, mengangkat tema akselerasi  akta kelahiran dan akta kematian di Kabupaten Purworejo pada Jumat 28 Oktober 2021 yang lalu. Pada acara tersebut Kasinu menyampaikan mengenai percepatan pembuatan akta kematian yang didukung oleh Pencatatan Peristiwa Kematian atau Buku Pokok Pemakaman di tingkat desa.

Hadir dari pusat pada Selasa, 16 November 2021 Fabrian Arham, SE, LL.M , Kasubdit Monev dan Dokumentasi, Dit Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI. Untuk membuktikan secara langsung di lapangan terkait dengan implementasi Buku Pokok Pemakaman dan Pelaporan Kematian oleh RT di Desa Jelok dan Desa Kaligono Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo.

Dalam kunjungannya di Desa Jelok, Fabrian menyampaikan apresiasi terhadap pencatatan peristiwa kematian yang sudah dilaksanakan  sejak  tahun 2013 sebelum tahun 2016 ( surat edaran Dirjen terkait peningkatan akta kematian yang pertama ). Fabrian berkesempatan melihat buku pencatatan peristiwa kematian yang dimulai tahun 2013, Buku Pokok Pemakaman sejumlah 5 Buku Pokok Pemakaman sesuai dengan jumlah pemakaman yang ada di Desa Jelok, serta 7 Formulir Pelaporan Kematian oleh RT yang  ada di Desa Jelok tersebut. Pada kesempatan tersebut, diserahkan juga oleh Fabrian apresiasi dalam bentuk piagam penghargaan bagi Desa Jelok yang sudah mengimplementasikan Buku Pokok Pemakaman dan Pelaporan Kematian RT sesuai dengan Surat Dirjen Nomor 472.12/11406/Dukcapil Tanggal 30 Agustus 2021, serta piagam tuntas GERTAK “ Gerakan cetak serentak Akta Kelahiran “ usia 60 tahun ke atas. Fabrian menyampaikan apresiasi dalam sambutannya bahwa “ Program yang Baik diharapkan terus dapat berlanjut dengan baik Pula “ imbuh Fabrian. ( 16 /11/ 2021 )

Setelah dari Jelok Fabrian dan Tim Disdukcapil melanjutkan ke Desa Kaligono. Disambut  oleh Camat kaligesing dan Muspika yang ada di Kecamatan kaligesing. Di dapat data Desa Kaligono telah mencatat peristiwa kematian warganya dari catatan yang ada sudah sejak tahun 1999. Sedangkan untuk Buku Pokok Pemakaman sendiri telah diimplementasikan sejumlah 4 Buku Pokok Pemakaman dan 11 Pelaporan Kematian Oleh Rukun Warga setempat.

Dalam sambutannya Fabrian mengatakan “ Saya sungguh bangga untuk Desa Kaligono yang telah membuat catatan peristiwa kematian sedemikian  rinci, dan telah dibuatkan akta kematiannya serta apresiasi untuk Disdukcapil Kabupaten Purworejo, ternyata benar – benar telah mengimplementasikan Buku Pokok Pemakaman ini, seperti yang disampaikan oleh Kadinas saat menjadi Narsum di Rakornas 28 Oktober yang lalu. Harapan saya program kegiatan ini terus berjalan dengan baik “ pungkas Fabrian di akhir sambutannya.

Pada Kesempatan itu juga diserahkan piagam kepada Desa Kaligono untuk Implementasi Buku Pokok Pemakaman dan piagam tuntas GERTAK usia 60 tahun ke atas. (soyem)

Share :