114 Views

Disdukcapil – Seiring dengan perkembangan zaman yang menuntut segala kemudahan dalam berbagai bidang termasuk pelayanan publik yang tidak berbelit belit tetapi tetap terukur, salah satunya pelayanan kepengurusan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tanpa memerlukan pengantar RT. Terbesit pertanyaan apa peran RT sekarang, Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri menegaskan peran RT sekarang supaya aktif dalam pengisian Formulir Buku Pokok Pemakaman di setiap ada kematian warganya.

Buku Pokok Pemakaman menjadi dasar dalam pembuatan Formulir F2.01 (Formulir Pelaporan Kematian) sebagai syarat dalam pengajuan Akta Kematian dengan dilengkapi Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit apabila ada dan juga Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang meninggal. Sebagai upaya Peningkatan Cakupan Akta Kematian maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo melakukan Sosialisasi dan Pendampingan pengisian Buku Pokok Pemakaman ke desa- desa, salah satunya di Desa Penungkulan Kecamatan Gebang pada hari Rabu Tanggal 24 November 2021

Share :