Disdukcapil – Sebut Saja Namanya Rudolf, seorang berkebangsaan Belanda Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Desa Loano, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. Pada bulan Oktober 2021 yang lalu meninggal dunia di Desa Loano. Atas dasar pelaporan Saudara Pariman Si Rudolf dimohonkan akta kematian berdasarka surat keterangan kematian dari Kepala Desa Loano disertai dengan foto copi KTP, foto copi KK, foto copi KTP pelapor serta dua orang saksi. Berdasarkan permohonan tersebut Disdukcapil Kabupaten Purworejo mencatat dan mengeluarkan akta kematiannya.
Seperti ditemui dalam di sela tugasnya pada 25 November 2021, Dian Nirmalasari S.Sos., MAP, Kepala Seksi Perubahan Status Anak menjelaskan, “Memang benar ada Warga Desa Loano, Kecamatan Loano, berkebangsaan Belanda, bernama Rudolf Bertram Hartung yang telah berdomisili di Loano Purworejo, ditunjukkan dengan KK sebagai anggota pada KK dengan kepala keluarga atas nama Pariman, dengan status hubungan dalam keluarga menyebut famili lain/ relative berdasarkan dokumen imigrasi Paspor dan KITAP, selain itu Rudolf juga mempunya e- KTP Purworejo, Ketika dia meninggal dan ada Persyaratan pengajuan permohonan akta kematian yang sudah lengkap dari pelapor dengan diketahui Kepala Desanya maka Disdukcapil Kabupaten Purworejo wajib menerbitkan akta kematiannya tersebut”.
Warga Negara Indonesia dalam Undang – Undang 23 tahun 2006 atau yang direvisi oleh Undang – undang 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang – undang sebagai Warga Negara Indonesia. Berarti Si Rudolf juga termasuk warga negara yang mempunyai hak sipil yang sama dalam rangka menerima pelayanan dokumen kependudukan dalam bentuk akta kematian oleh Disdukcapil Kabupaten Purworejo sesuai dengan domisilinya. Begitulah akta kematian bisa diterbitkan sesuai dengan azas domisili, yakni di Kabupaten Purworejo. (soyem).
Komentar Terbaru