Disdukcapil – Serahkan 23 akta kelahiran dan 5 KTP- el kepada penghuni PPSA Dharma Putra Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, yang merupakan bagian dari Dinas Sosial Provinsi Jateng. Penyerahan dilaksanakan pada Kamis tanggal 9 Desember 2021 oleh pegawai Disdukcapil kepada pengurus panti yang mewakilinya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Nomor 470/543 tanggal 08 Oktober 2021 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, perihal pemberian NIK penduduk rentan. Merujuk lampiran surat tersebut menunjuk dua lokasi Panti yang dimaksud dalam pemberian NIK kepada penduduk rentan sesuai aturan yang berlaku. Panti yang ditunjuk yaitu RPSLU Wiloso Wredho Purworejo dan RPSLU Adiyuswo Purworejo. Selain itu lebih lanjutnya Disdukcapil Purworejo juga menyisir terhadap penghuni PPSA Dharma Putra yang ada di Kecamatan Kutoarjo yang merupakan/ dibawah naungan Dinas Sosial Jawa Tengah. Berhasil diselesaikan untuk RPSLU Wiloso Wredho sejumlah 5 ( lima ) penghuni yang belum ber NIK bisa diterbitkan KK dan e-KTP serta RPSLU Adiyuswo Purworejo sejumlah 2 ( dua ) penghuni yang ,mendapat NIK baru dalam KK dan e-KTP. Sedangkan untuk PPSA Dharma Putra sendiri selain 5 e- KTP diberikan juga akta kelahiran terhadap 23 ( dua puluh tiga ) penghuninya.
Proses penerbitan dokumen dimulai dengan rekam e-KTP terhadap warga panti yang disebut di atas dan selanjutnya berkerjasama dengan pengurus panti membuatkan akta kelahiran dari warga panti yang belum memilikinya.
Disdukcapil Purworejo berupaya ketika memberikan dokumen kependudukan dari warga yang tidak punya data yakni berupa KK dan e-KTP juga dilengkapi dengan dokumen akta kelahirannya. Hal ini merupakan peran serta aktif Disdukcapil dalam memberikan kepastian hukum warga Purworejo yang bertempat tinggal di Panti yang ada di wilayah Kabupaten Purworejo. (soyem)
Komentar Terbaru