1,784 Views

Disdukcapil – “Anak yang akan diasuh sebagai anak angkat harus mempunyai akta kelahiran dari orang tua kandungnya dahulu“, terang Musliman, SH, selaku Kepala Seksi Kelahiran pada Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil kabupaten purworejo saat menerima dan melayani konsultasi dari masyarakat yang akan memohonkan akta pengangkatan anak/adopsi pada Jumat tanggal 17 Desember 2021.

Terhadap pemohon Musliman menerangkan, “Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2006 yang dimaksud pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan”.

Musliman juga  menerangkan kepada pemohon  secara jelas jika seseorang akan mengangkat anak/ mengadopsi maka harus memenuhi persyaratan.  “Ada salinan penetapan pengadilan, anak yang akan diadopsi harus mempunyai akta terlebih dahulu, KK orang tua angkat, KTP –el kedua orang tua angkatnya juga. Pemohon harus mengisi formulir F2.01 Pengangkatan anak, melampirkan putusan / salinan penetapan pengadilannya, untuk selanjutnya Disdukcapil akan membuatkan Catatan Pinggir pengangkatan anak pada register maupun kutipan aktanya“, imbuh Musliman.

Pelaporan putusan pengadilan pengangkatan anak menurut UU nomor 23 Tahun 2006, wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat diterbitkannya akta kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk. Pada prinsipnya pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. (soyem)

Share :