286 Views

Disdukcapil – “Keamanan data harus benar-benar dijaga. Kerjasama Pemanfaatan data yang tadinya bisa melalui web service sekarang harus berubah ke web portal sebagai salah satu bentuk pengamanan data”, jelas Kasubdit PIAK Ditjen KEpendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri manakala menjadi narasumber dalam Bintek Pemanfaatan Data dan Keamanan Informasi. Kegiatan tersebut diprakarsai oleh Dinpermasdesducapil Provinsi Jawa Tengah melalui zoom meeting pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021.

Bimtek diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti serta mengimplementasikan Permendagri 57 tahun 2021 tentang SMKI (Sistem Manajemen Keamanan Informasi). SMKI merupakan Sistem Manajemen dalam memelihara keamanan informasi. Dalam memelihara keamanan informasi tdk hanya informasinya yang dipelihara namun termasuk alat dan SDM. SDM yang kompeten dan berakhlak baik pastinya akan dapat menjaga keamanan informasi apapun.

Dalam Kesempatan ini, turut menjadi peserta yakni Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Surahmi, SIP,MM. bertempat di ruang kerjanya, Surahmi mengikuti Bimtek tersebut secara daring.

“Permendagri 102 tahun 2019 tentang Pemanfaatan Data Kependudukan telah mengatur bagaimana cara pemanfaatan data yg seharusnya. Berpedoman pada Permendagri tersebut, Disdukcapil Kabupaten Purworejo telah membantu 7 OPD dalam pemanfaatan Data Kependudukan dan 2 OPD dalam proses”, jelas Surahmi.

Narasumber kedua adalah Kabid PIAK DISDUKCAPIL Kab Banyumas yang memaparkan mengenai penggunaan card reader. Disdukcapil Banyumas telah mengimplikasikan penggunaan card reader sejak thn 2016, ini didasari oleh adanya SE Mendagri nmr 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 ttg Pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan card reader, walaupun card reader tsb baru dapat digunakan utk mengecek ktp-el. (PIAK)

Share :