Disdukcapil – Sebut saja Amin dan Parmiasih, mereka adalah warga Kelurahan Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Provinsi Jawa Barat. Amin dan Parmiasih datang ke Disdukcapil kabupaten Purworejo pada Kamis tanggal 30 Desmber 2021 untuk mengurus perubahan elemen data pada akta kelahiran anaknya. Amin dan Parmiasih mempunya anak perempuan yang bernama Novalia. Akta kelahiran Novalia dikeluarkan oleh Disdukcapil kabupaten Purworejo pada tahun 2009. yang saat itu mempedomani UU 23 Tahun 2006 akta kelahiran dibuat berdasarkan azas peristiwanya. Dahulu memang Amin dan Parmiasih merupakan warga Purworejo jadi secara otiomatis NIK yang tercantum di akta kelahiran adalah NIK Kabupaten Purworejo dan saat ini sudah pindah di Kabupaten Bekasi. Maksud kedatangan Amin dan Parmiasih untuk merubah akta kelahiran Novalia pada elemen NIK akan disesuaikan dengan NIK yang ada di KK nya.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 102 huruf b Undang – Undang nomor 24 tahun 2013 dan Pasal 92 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 108 Tahun 2019, maka propses penerbitan akta catatan sipil wajib dilaporkan oleh penduduk di instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili. Jadi akta anak Amin dan Parmiasih bisa diterbitkan kembali aktanya di tempat domisilinya yang sekarang yakni di Kabupaten Bekasi.
“Disdukcapil Purworejo akan mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan Register yang merupakan keabsahan akta kelahiran yang akan di rubah atau diperbaiki dan selanjutnya Penerbitan kembali akta kelahirannya dilakukan di Disdukcapil Kabupaten Bekasi“, terang Musliman, SH.
Pada kesempatan tersebut diserahkan pula Berita Acara Hasil Pemeriksaan Register Akta kelahiran yang merupakan keabsahan akta kelahiran yang telah diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten Purworejo sebagai dasar penerbitan kembali kutipan akta kelahiran anak Novalia yang pencatatan perubahan atau perbaikannya dilaksanakan sesuai azas domisili, yakni di Disdukcapil Kabupaten Bekasi.
Dengan demikian, akta terbitan Disdukcapil Purworejo bisa diterbitkan di Kabupaten Bekasi sesuai dengan azas domisili subyek aktanya. Perubahan azas dalam penerbitan akta kelahiran inilah yang memudahkan warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka terkait dokumen akta pencatatan sipil. (Soyem)
mantap