113 Views

Disdukcapil – Adalah Tutun Mulyani yang datang ke Disdukcapil Kabupaten Purworejo untuk mencatatkan perkawinannya dengan orang asing untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Tutun Mulyani adalah waraga Desa Dadirejo, RT. 003, RW. 001, Kecamatan Bagelen KabupatenPurworejo yang telah menikah dengan seorang asing yakni Warga Negara Polandi datang ke Disdukcapil dengan membawa dokumen pendudukung pencatatan perkawinannya, pada Senin tanggal 3 Januari 2022 dan menghadap Sub Koordinator Identitas Penduduk, Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Dra. Umi Kulsum.

Pada kesempatan tersebut Tutun yang telah menikah dengan Plonka, Marian Piotr seorang pria berkebangsaan Polandia membawa syarat – syarat kelengkapan untuk mendapatkan dokumen kependudukan akibat peristiwa pencatatan perkawinannya tersebut yang telah dilakukan di Hongkong. Tutun ingin mendapat haknya berupa KK dan KTP dengan status perkawinan yang diubah dengan status kawin tercatat.  Syarat kelengkapannya berupa Surat Bukti Pencatatan Perkawinandi luar negeri, yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong, setelah Tutun dan Suaminya plonka melaporkan pencatatan perekawinannya, akta nikah yang dikeluarkan oleh Pencatat Perkawinan di Hongkong, KK Tutun, dan KTP Tutun serta Paspor Tutun dan Plonka. Menurut Umi Kulsum, “Saudari Tutun ini berhak mendapatkan dokumen kependudukan berupa KK dengan status kawin tercatat serta KTP dengan status Kawin. Selain itu, sang suami jika menunjukkan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas ) dari KUMHAM maka Disdukcapil akan mengeluarkan Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT ). Tetapi jika memiliki Kerangan Ijin Tinggal Tetap ( KITAP) dan mengurus ke Disdukcapil maka si suami akan mendapatkan KTP –el juga “.

Setelah dilayani,  Tutun  mendapatkan dokumen kependudukan berupa KK yang telah berubah status perkawinannya menjadi kawin tercatat dan KTP –el dengan status Kawin.  Seperti itulah Langkah-langkah untuk mendapatkan dokumen kependudukan bagi perkawinan  campuran antara WNI dan WNA.  Karena pada dasarnya Disdukcapil didesain untuk melayani penduduk yang terdiri dari Warga Negara Indonesia ( WNI ) dan Warga Negara Asing  ( WNA ).  ( soyem )

Share :