Disdukcapil- Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Kabid PIAK mendatangi Kantor Kementerian Agama pada Rabu (12/1/2022) guna berkoordinasi terkait penyelesaian permasalahan kependudukan. Koordinasi ini bermula dari analisis yang dilakukan Kepala Disdukcapil terkait data jumlah cetak harian KTP-el. Ternyata banyak pencetakan KTP-el yang sama dalam jangka waktu kurang 1 bulan, penduduk yang akan menikah akan mengganti pekerjaan yang sebelumnya pelajar menjadi pekerjaan yang lain dan setelah menikah mengganti status perkawinannya. Kondisi ini menimbulkan pemborosan blangko khususnya blangko KTP-el.
Hasil koordinasi diperoleh kesepakatan antara Kepala Disdukcapil dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo bahwasanya status pekerjaan yang bukan pelajar, akan diganti dan cukup dicetakkan biodata calon pengantin, KTP-el baru akan dicetak setelah ganti status perkawinan.
Ditjend Dukcapil Kementerian Dalam Negeri selalu berupaya membenahi data kependudukan yang bermula dari data pribadi penduduk agar sewaktu-waktu penduduk yang akan menggunakan biodatanya sudah tersedia, sehingga status perkawinan dalam Kartu Keluarga akan menjadi Kawin tidak tercatat manakala belum diinputkan nomor dan tanggal pernikahannya.
Dalam kesempatan tersebut juga dibahas mengenai status perkawinan tidak tercatat dalam Kartu Keluarga. Akan dibuatkan Link guna input data nomor dan tanggal pernikahan oleh KUA untuk diinput oleh petugas Disdukcapil dalam SIAK. Diharapkan dengan kerjasama ini data kependudukan Kabupaten Purworejo semakin valid.(s)
Komentar Terbaru