Disdukcapil – Sekurang – kurangnya ada 7 pasang pengantin yang “ KESAH KUTHO ‘ Ke Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Inovasi “ Kesah Kutho “ merupakan nama inovasi untuk kegiatan pencatatan perkawinan pada Disdukcapil Kabupaten Purworejo. “Kesah Kutho “ Perkawinane Sah Dokumene cetho, demikian namanya mengandung makna bahwa perkawinan warga masyarakat di Kabupaten Purworejo Harus “ cetho “ atau jelas. Bermakna perkawinan yang sah secara agama dan mendapat dokumen yang resmi diakui oleh negara dengan dicatatkan di Disdukcapil Kabupaten Purworejo, akan mendapatkan akta perkawinan bagi pasangan pengantin tersebut.
“Setidaknya ada 7 pasang pengantin di Bulan Januari 2022 ini yang telah mencatat dan akan mencatatkan perkawinan mereka setelah perkawinan oleh pemuka agama, kemudian akan dicatat sah oleh negara dalam legalitas akta perkawinan di Disdukcapil kabupaten purworejo”.terang Budi Hari Astuti, SH. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil kabupaten Purworejo, yang akrab dipanggil Tutut ini. ( 12/ 01/ 2022 )
“ jika semua pengantin berasal dari orang Purworejo sendiri maka pengantin akan mendapat setidaknya 7 dokumen yaitu: KK baru, 2 buah KK orang tua pengantin, 2 KTP pengantin yang telah berganti status, 2 akta perkawinannya “. Imbuh Tutut. ( 12/01/2022 )
Secara jelas merupakan kewajiban dari Disdukcapil untuk mensosialisasikan hal ini secara terus menerus agar masyarakat sadar bahwa perkawinan pengantin secara agama saja belum cukup harus segera mencatatkan sah secara negara. Hal ini penting untuk kejelasan dokumen kependudukan dan status hukum anak – anak dari pasangan tersebut. ( Soyem )
Komentar Terbaru