Disdukcapil-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo mengikuti lokakarya Berbagi Praktik Baik Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) didampingi oleh Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data dan Sub Koordinator Kerjasama dan Inovasi Pelayanan pada tanggal 24 – 25 Januari 2022 di Hotel Dafam Pekalongan.
Lokakarya diprakarsai oleh Biro Organisasi Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan) Kemitraan Pemerintah Australia Indonesia yang telah berhasil membuat program baru berupa Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) di Kabupaten Pekalongan agar dapat direplikasi oleh Kabupaten lain.
Pembentukan LABKD dilatarbelakangi oleh keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran dan kapasitas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) dalam memperluas jangkauan layanan adminduk. Padahal dokumen kependudukan sangat diperlukan terutama oleh masyarakat miskin dan rentan di pedesaan atau wilayah 3 T (Terluar, Terdepan, Tertinggi). Juga adanya studi kasus yang telah dilakukan KOMPAK terhadap DISDUKCAPIL di sejumlah daerah yang menunjukkan bahwa keterbatasan anggaran Disdukcapil untuk memperluas layanan, sekalipun Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik untuk mendukung layanan adminduk di daerah, yang berakibat belum optimalnya jangkauan layanan terhadap kelompok miskin, rentan, dan penduduk yang berada di wilayah 3T. Sehingga timbul ide untuk mempertimbangkan kemampuan desa dalam memfasiltasi kebutuhan dokumen kependudukan bagi warganya.
LABKD merupakan pemfasilitasan layanan adminduk menggunakan kewenangan yang dimiliki desa (Pemdes). Hal tersebut merupakan solusi atas berbagai hambatan yang selama ini dialami warga seperti jarak yang jauh, biaya yang membebani, dan prosedur yang rumit, serta dalam rangka pemberantasan calo.
Bagi Bupati merupakan implementasi pelaksanaan misi keempat yaitu “Meningkatkan daya saing kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance)”. Merupakan bagian dari upaya memperbaiki layanan publik dan memastikan penduduk terutama yang miskin dan rentan dapat mengakses layanan dan bantuan yang disediakan pemerintah, juga memberantas calo;
LABKD akan berimbas pada perbaikan kualitas data kependudukan di tingkat desa, yang kemudian dapat memperbaiki kualitas perencanaan pembangunan di desa dan Kabupaten; akan mendukung pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs) dan mendukung program pemberdayaam masyarakat desa sehingga lebih tepat sasaran; dapat memperbaiki jangkauan layanan kependudukan, meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan, dan memperbaiki kualitas basis data kependudukan.
Bagi Pemdes, bermanfaat dalam memperbaiki kualitas layanan publik, memenuhi kebutuhan dasar warga desa, memperbaiki kualitas data kependudukan skala desa, memperluas akses warga terhadap program-program kesejahteraan social/bantuan yang disediakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan memperbaiki kualitas perencanaan pembangunan di desa.
LABKD membutuhkan 5 komponen pendukung berupa Regulasi, digunakan sebagai payung hukum agar dalam implementasinya sesuai regulasi yang ada; Fasilitator penguatan adminduk dan statistik hayati, merupakan perangkat desa dan warga desa; Anggaran, digunakan untuk fasilitator, pendataan dan pemutakhiran data, fasilitas layanan, pengelolaan data berskala desa, siltap/tunjangan/honor, dan biaya perjalanan; system dan prosedur, terdiri dari SOP rekruitmen fasilitator, pendataan dan pemutakhiran data, fasilitasi dokumen kependudukan, koordinasi fasilitator dengan Dukcapil dan penyajian data kependudukan skala desa; system pemantauan dan evaluasi, untuk memastikan LABKD berjalan dengan lancar.
Sebagai tindak lanjut lokakarya, KOMPAK akan memfasilitasi Kabupaten peserta dengan penyelenggaraan TOT yang akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Februari 2022 yang direncanakan bertempat di Semarang. (s)
Komentar Terbaru