317 Views

Disdukcapil – Gercep Gerak Cepat Disdukcapil Purworejo dalam mensikapi dan menindaklanjuti surat dari Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 272.11/1186/ DUKCAPIL tanggal 14 januari 2022, perihal percepatan Konversi Data Akta Kelahiran Ke Dalam Data Base Kependudukan. Disdukcapil mengadakan rapat  untuk membahas hal tersebut, pada hari rabu, 19 Januari 2022 di Aula ruang rapat Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Rapat yang diprakarsai oleh Bidang PIAK dihadiri oleh Sekretaris Disdukcapil, Kepala Bidang PIAK, Sub Koordinator Kelahiran, Sub Koordinator SIAK, dan Administrator Data Base.

Rapat dipimpin langsung oleh sekretaris Dinas DISDUKCAPIL Suryadi, ST.MM. dalam rapat yang dipimpinnya tersebut disampaikan bahwa “ Kita akan menindaklanjuti dengan segera untuk bisa input data akta kelahiran umur 0 – 18 tahun yang merupakan anak kelahiran setelah tahun 2004 ke dalam menu BAKAK di sitem SIAK Terpusat agar bisa masuk kedalam basis data kependudukan dan akan segera meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran di Wilayah kabupaten Purworejo “ ujar Suryadi .

Perlu diketahui, jika Kabupaten Purworejo saat ini sudah menggunakan SIAK Terpusat dan sebelumnya menggunakan SIAK Terdistribusi dan pada saat itu, Disdukcapil Kabupaten Purworejo telah memasukkan data akta kelahiran 0- 18 tahun ke dalam data base kependudukan menggunakan teknik scanning/ Pemindaian yakni digitalisasi terhadap register akta kelahiran melalui menu identifikasi arsip lama di SIAK Terdistribusi. Karena perbedaan struktur yang dibangun pada SIAK Terpusat dan SIAK Terdistribusi ini, menyebabkan harus input ulang pada menu BAKAK di SIAK Terpusat. Oleh karena itu, dalam rapat diputuskan untuk mencari jalan keluar agar proses konversi data akta kelahiran bisa terlaksana ke dalam data base kependudukan di SIAK Terpusat. Kabupaten Purworejo sendiri mempunyai register akta kelahiran yang sudah terscan sejumlah 69.083 record yang harus dikonversi ke dalam data base kependudukan SIAK Terpusat. Selanjutnya Disdukcapil Kabupaten Purworejo akan bersurat kepada tim teknis Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pelaksanaan konversi data tersebut. Pada akhirnya akan diperoleh data kependudukan yang valid yang bisa mendukung perencanaan pembangunan sesuai dengan jenis data yang dibutuhkan. ( Soyem )

Share :