Disdukcapil – Disdukcapil bisa mendeteksi akta kelahiran ganda. Setelah menggunakan aplikasi SIAK Terpusat di Kabupaten Purworejo, permasalah akta kelahiran ganda bisa langsung terdeteksi. Sebut saja Indira dia datang ke Disdukcapil Purworejo untuk memohonkan akta anaknya, ternyata akta anaknya tersebut sama dengan yang telah terbit di Kabupaten Magelang. Indira datang Menghadap Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan sipil dan Sub Koordinator Kelahiran, untuk memohonkan akta anaknya yang diakunya hilang. Anak indira sebut saja Kirana akta terbitan Disdukcapil Kabupaten Magelang. Karena Undang – Undang Adminduk mengatur berdasarkan azas domisili, akta bisa diterbitkan kembali di Purworejo setelah Disdukcapil Purworejo konfirmasi keabsahan akta ke Disdukcapil Kabupaten magelang. Hal tersebut langsung dilakukan oleh Disdukcapil Purworejo dan mendapat Surat Keterangan Keabsahan dari Disdukcapil Kabupaten Magelang. Permasalahannya ketika akan dientri ulang dalam sistem SIAK Terpusat akta Si Kirana juga sama dengan akta kelahiran atas nama Khansa yakni akta kelahiran terbitan Disdukcapil kabupaten Purworejo, Melalui SIAK Terpusat data base kependudukan bisa langsung terdeteksi.
Perlunya konfirmasi terhadap ibu subyek akta kelahiran yaitu Ibu Indira dihadirkan ke Disdukcapil kabupaten Purworejo untuk ditanya kejelasannya. Setelah sebelumnya diverifikasi terhadap akta anaknya yakni akta Kanza yang dikeluarkan oleh Kabupaten Purworejo dan akta Kirana yang diterbitkan oleh Disdukcapil Magelang. Atas kedua akta tersebut setelah diverifikasi adalah subyek akta yang sama dengan NIK yang sama akan tetapi nama yang berbeda. Setelah ditanya oleh Duisdukcapil Kabupaten Purworejo, Ibu Indira mengaku telah membuatkan akta anaknya tersebut di Magelang. Inilah pentingnya validitas data dan satu data kependudukan, jadi data di akta kelahiran, data di KTP dan KIA harus sama. Oleh karena itu, penduduk tidak bisa berbohong atau merekayasa tentang data kependudukan hal itu pasti ketahuan oleh Disdukcapil.
Proses verifikasi data dan pemanggilan pemohon langsung perlu dilakukan oleh Disdukcapil dalam rangka validitas data tersebut. Hal ini merupakan wujud dari Disdukcapil mengupayakan kemanunggalan data, dan meniadakan data ganda. Selain itu, memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan manipulasi data. ( Soyem )
Komentar Terbaru