62 Views

Disdukcapil– Jumat (28/1/2022) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo mengikuti Rakernas Peningkatan Kualitas layanan Adminduk (Dukcapil Belajar Sesi 4 Tahun 2022) yang diselenggarakan Ditjend Dukcapil Kementrian Dalam Negeri dengan narasumber Andi Kriarmoni, SE.,S.IP.,MM  selaku Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Beliau memaparkan materi tentang “Pengangkatan, Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Pejabat JPT, Administrator dan Pengawas pada Disdukcapil di Provinsi dan Kabupaten/Kota Berdasarkan Permendagri No.60 Tahun 2021”.

          Rakernas yang diikuti oleh Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang beserta Sub Koordinator di lingkungan Disdukcapil tentu saja sangat berarti karena pada rapat ini berisi tentang penjelasan latar belakang penerbitan Permendagri dan juga Standar kompetensi dan Penilaian Kinerja. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi Pejabat JPT, Administrator dan Pengawas yang baru saja dilantik.

          Pada akhir acara Kepala Dinas Kependudukan Dr. Akhmad Kasinu., M.Pd. menggarisbawahi apa yang telah disampaikan dalam acara Dukcapil Belajar Sesi 4 ini, bahwasanya penyederhanaan birokrasi dan penataan jabatan fungsional yang baru-baru ini dilaksanakan bersifat sementara karena khususnya untuk Disdukcapil akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang nantinya akan mengatur terkait jabatan fungsional pada Disdukcapil di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menurut Kasinu, “ Kedepan jabatan fungsional yang ada di Disdukcapil adalah fungsional ADB dan fungsional operator SIAK, tentu saja nantinya akan ada peraturan lebih lanjut yang mengatur “ pungkas Kasinu. (28/01/2022 ) (srsoyemrit)

Share :