75 Views

Disdukcapil- Bertempat di Aula Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DINSOSDALDUKKB) Kabupaten Purworejo  diadakan sinkronisasi rekomendasi sistem layanan rujukan terpadu dan reaktivasi kepesertaan PBI-JK yang diikuti oleh 3 instansi terkait yaitu DINSOSDALDUKKB, DISDUKCAPIL dan BPJS Kesehatan pada Kamis (27/1/2022).

 Tertuang di dalam Permensos 92 Tahun 2021 terdapat 26.056 dan 34.452 kepesertaan BPJS Kesehatan yang di non aktifkan, dan dapat direaktivasi kembali apabila yang bersangkutan mendapatkan layanan kesehatan (dirawat). Kondisi tersebut mengakibatkan banyak permasalahan yang terjadi. Masyarakat harus mendapatkan rekomendasi dari DINSOSDALDUKKB dan juga Dinas Kesehatan agar dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Dengan berbagai kendala dan keterbatasan sumber daya yang ada,  sering kali menyebabkan terjadinya kasus bolak-balik dalam mengurus aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga perlu adanya edukasi bagi pelaksana di tingkat bawah agar benar-benar menyampaikan informasi yang tepat dan jelas kepada masyarakat.

Peran DISDUKCAPIL dalam hal ini adalah terkait kelengkapan dokumen kependudukan terutama dalam rangka validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), terlebih lagi apabila NIK tersebut tidak dapat masuk ke aplikasi BPJS Kesehatan. Petugas DISDUKCAPIL akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan khususnya bagi petugas yang ada di 16 Kecamatan akan bersinergi dengan TKSK dan PKH dalam mengatasi permasalahan validitas data kependudukan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan online untuk sinkronisasi data melalui WA Nomor 081126541171.

Share :