119 Views

Disdukcapil-  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri menyelenggarakan Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) Sesi 5 dengan Tema: Mengurus Akta Kelahiran dan Akta Kematian melalui aplikasi Zoom dan Youtube pada Sabtu (5/2/2022) yang diikuti para Kadis Dukcapil Provinsi ,Kadis Dukcapil Kabupaten/kota diseluruh Indonesia serta terbuka untuk bisa diikuti Seluruh masyarakat Indonesia. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo , Kepala Bidang Pencatatan Sipil serta beberapa sub koordinator menjadi bagian yang mengikuti DMM tersebut.

                Hadir membuka acara tersebut Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H.,M.H. mengatakan bahwa DMM memang ditujukan untuk membuka ruang dialog, tegur sapa, serta saling memberikan masukan antar insan Dukcapil dengan masyarakat. Acara yang bertema tentang kepengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian  diisi penjelasan teknis prosedur dan syarat permohonan Akta Kelahiran dan Akta Kematian oleh Dr. Handayani Ningrum, SE.,M.Si selaku Direktur Pencatatan Sipil Ditjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

                Salah satu poin penting yang menarik untuk dibahas adalah kaitan Pembuatan Akta Kelahiran Anak yang tidak diketahui Asal usulnya/ keberadaan orang tuanya/ anak terlantar dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Pemohon, yaitu pengurus LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak)/ Panti Asuhan atau LKPA (Lembaga Perlindungan Khusus Anak) atau orang yang bersedia menjadi penanggung jawab terhadap anak tersebut mengajukan permohonan ke Disdukcapil Kabupaten/ Kota Setempat.

2. Anak tersebut direkam datanya dalam database kependudukan sehingga mendapatkan NIK (nomor Induk Kependudukan) dan masuk KK (Kartu Keluarga)

3. Anak tersebut dapat masuk menjadi anggota KK pengurus LKSA atau LPKA atau KK orang yang bersedia menjadi penanggung jawab terhadap anak tersebut.

4. Pembuatan Akta Kelahirannya dengan persyaratan Berita Acara dari Kepolisian atau SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.

5. Pada Akta Kelahirannya tidak dicantumkan nama orang tuanya.

                Berdasarkan Pasal 5 dan 27 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam Akta Kelahiran. Anak yang tidak punya Akta Kelahiran kurang terlindungi keberadaanya, masa depannya dan sulit mengakses pelayanan publik sehingga perlu peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam Sosialisasi dan kepedulian untuk menguruskan akta kelahiran seluruh masyarakat termasuk anak terlantar/ anak tanpa asal usul. (sr & team)

Share :