143 Views

Disdukcapil– Memberikan layanan yang membahagiakan masyarakat merupakan slogan yang selalu ditanamkan dan diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal tersebut kembali disampaikan dalam awal acara Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) Edisi Ke-3 Tahun 2022 oleh Agus Subiyantoro,S.Sos.,MM. (Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan) Disdukcapil Kabupaten Purworejo pada Rabu, 9 Februari 2022.

Berbagai langkah, upaya, terobosan dan inovasi ditempuh Disdukcapil sebagai salah satu institusi layanan yang mana output atau keluaran produk layanannya sangat diperlukan dan bermanfaat untuk berbagai kepentingan masyarakat dan juga instansi lain. Sebagai contoh instansi desa/ kelurahan pasti selalu membutuhkan update data penduduk di wilayahnya. Akan tetapi seringkali terjadi database penduduk yang disajikan di suatu wilayah desa tidak sesuai dengan realita penduduk yang tinggal/menetap di desa tersebut. Atas kondisi tersebut pada kesempatan DMM Edisi ke-3 Tahun 2022 Agus Subiyantoro selaku Narasumber menginformasikan dan mendorong kepada seluruh masyarakat sesuai surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 agar masyarakat yang sudah berdomisili lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari satu tahun di alamat baru untuk segera mengurus surat kepindahannya.

Dalam rangka pengurusan surat kepindahan tersebut, khususnya untuk layanan pindah datang luar daerah, penduduk yang datanya telah tercantum dalam database kependudukan dan akan mengurus kepindahannya cukup datang ke Disdukcapil daerah asal sesuai alamat KTP-el atau KK dengan membawa fotokopi KK dan selanjutnya Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) berdasar permohonan penduduk tersebut. SKPWNI tersebut digunakan penduduk untuk mendaftarkan kepindahannya di Disdukcapil daerah tujuan.

Disampaikan pula oleh Agus guna memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan cepat, pengajuan SKPWNI dapat dilakukan secara online dan bagi penduduk yang tidak mampu mengurus kepindahannya ke daerah asal, pengajuan SKPWNI dapat dibantu dengan cara komunikasi melalui email atau media elektronik lainnya antar Disdukcapil kabupaten/kota daerah tujuan dan daerah asal penduduk, tentunya setelah penduduk yang bersangkutan memenuhi persyaratan melalui pengajuan permohonan pindah, mengisi formulir F1.03, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP-el. fasilitasi layanan pindah datang luar daerah oleh Disdukcapil inipun dilaksanakan Gratis tanpa dipungut biaya. Agus berharap warga masyarakat tidak lagi beralasan tidak mampu mengurus surat kepindahannya dan merasa kesulitan karena faktor jarak dan biaya karena Disdukcapil siap mendukung proses kepindahan warga masyarakat. Dengan dukungan fasilitasi layanan pindah datang luar daerah oleh Disdukcapil tentunya validitas data penduduk semakin meningkat.(rw)

Share :