Disdukcapil – Data kependudukan merupakan data yang digunanakan dalam berbagai kepentingan seperti perencanaan pembangunan, pelayanan publik, pengalokasian anggaran dan sebagainya. Salah satu contoh nyata dengan ikutnya Disdukcapil dalam Rapat Pembahasan Perencanaan Pembiayaan Kegiatan Pilkada Tahun 2024 pada Jumat (11/02/2022) di Ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo.
Pilkada serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2024 memerlukan Perencanaan pengangggaran yang matang sehingga harus dilaksanakan mulai sekarang dengan dasar penghitungannya adalah jumlah penduduk usia 17 tahun lebih per 27 November 2024.
Dr. Akhmad Kasinu, M. Pd dalam paparannya menyampaikan bahwa jumlah penduduk yg mempunyai hak pilih pada tahun 2024 berdasarkan DKB Semester II tahun 2021 sebesar 643.841 jiwa. Jumlah tsb bisa berubah karena kedatangan, perpindahan dan kematian, juga pernikahan dibawah 17 tahun.
Langkah Disdukcapil dalam melakukan Rekam KTP el mulai usia 14 tahun, diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi pemilih karena warga yang berusia 17 tahun pada tanggal pencoblosan terjamin kepemilikan KTP nya yang merupakan syarat dalam menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada di Tahun 2024. (bu_r)
Komentar Terbaru