84 Views

Disdukcapil– Usia 191 tahun keberadaan Kabupaten Purworejo diharapkan betul-betul bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan  masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kadisdukcapil Kabupaten Purworejo saat awal menyapa peserta Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) Edisi Ke-4 Tahun 2022 pada Rabu, 16 Februari 2022 lalu. Lebih lanjut Dr.Akhmad Kasinu, M.Pd. menyampaikan harapan dan cita-cita untuk masyarakat Purworejo khususnya agar semua keinginan berkaitan dengan kepemilikan dokumen kependudukan bisa dipenuhi tanpa harus banyak mengalami kesulitan ataupun kendala-kendala yang berarti.

Setiap warga masyarakat idealnya sejak lahir memiliki dokumen kependudukan yang mana dokumen kependudukan tersebut akan bernilai guna untuk mendapatkan manfaat program-program yang diluncurkan oleh pemerintah. Beberapa dokumen kependudukan yang ideal dimiliki oleh setiap warga meliputi: akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) bagi warga usia di bawah 17 tahun, Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi warga usia 17 tahun ke atas, buku nikah atau akta pekawinan bagi non muslim, Surat Keterangan Pindah bagi warga yang pindah atau datang dari kabupaten/kota lain dan akta kematian yang akan dimiliki oleh ahli waris.

Terkait dengan kepemilikan dokumen kependudukan bagi warga masyarakat Purworejo, dilihat dalam angka capaian kepemilikan dokumen kependudukan masih terdapat banyak warga yang harus didorong untuk segera memiliki dokumen kependudukan. Berbagai inovasi dikembangkan oleh Disdukcapil Kabupaten Purworejo untuk mendorong warga masyarakat dan meningkatkan capaian kepemilikan dokumen kependudukan. Berkaitan dengan kepemilikan akta kelahiran Disdukcapil Kabupaten Purworejo berinovasi melalui Program Gerakan Cetak Serentak Akta Kelahiran (GERTAK), dalam hal ini bekerjasama dengan Pemerintah Desa yang sudah dilaksanakan sejak Tahun 2021 dan berlanjut hingga nantinya harapannya seluruh warga Purworejo memiliki akta kelahiran mengingat manfaat akta kelahiran yang sangat beraneka macam terkait dengan persyaratan dasar dalam pelayanan publik.

Demikian pula dengan kepemilikan dokumen kependudukan yang lain termasuk KTP elektronik. Bagi warga masyarakat yang sudah wajib memiliki KTP-el namun belum melakukan perekaman, hal tersebut akan merugikan warga itu sendiri karena data yang bersangkutan akan dihidden oleh pemerintah pusat sehingga tidak bisa mendapatkan pelayanan publik. Sehubungan hal tersebut, Disdukcapil Kabupaten Purworejo siap memberikan layanan perekaman KTP-el setiap hari di kantor dinas. Begitu pula dengan kepemilikan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) yang mana warga masyarakat sangat membutuhkan saat proses pemberian bantuan, khususnya bantuan sosial. Kasinu menghimbau kepada warga masyarakat untuk aktif melakukan pengkinian data KK dan utamanya bagi warga masyarakat yang telah menikah agar melakukan pisah KK.

Kadisdukcapil Purworejo juga mengharapkan peran aktif perangkat desa untuk segera melaporkan peristiwa kematian warga ke Disdukcapil meskipun saat hari libur mengingat ketepatan perencanaan program pembangunan oleh pemerintah juga dipengaruhi oleh validitas data kependudukan. Melalui update data laporan kematian warga diharapkan pula  akan memberikan manfaat bagi pihak-pihak terkait. Dengan demikian, mengingat secara prinsip hasil layanan Disdukcapil mendasari pelayanan dasar lainnya bagi seluruh warga maka Disdukcapil Kabupaten Purworejo berupaya untuk siap mengembangkan inovasi layanan agar masyarakat dapat merasakan manfaat yang sebesar-besarnya khususnya dalam hal kepemilikan dokumen kependudukan.(rw)

Share :