110 Views

Disdukcapil– Setelah dilakukan pendataan titik koordinat presensi elektronik pada Kamis, 17 Februari 2022 oleh Tim dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo ke Disdukcapil dalam rangka integrasi data kinerja dan disiplin sebagai dasar pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, sejumlah pegawai di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Presensi Elektronik Berbasis Android yang diselenggarakan oleh BKPSDM Kabupaten Purworejo melalui zoommeeting pada Jumat, 18 Februari 2022 bertempat di Ruang Sekretariat Disdukcapil. Menyimak penjelasan awal dari Kepala BKPSDM Kabupaten Purworejo bahwa setiap ASN wajib melakukan instal e-presensi pada smarthphone, gadget ataupun tablet masing-masing yang akan digunakan melakukan presensi secara elektronik berbasis android. Mendasar kebijakan Pemerintah Kabupaten Purworejo bahwa presensi elektronik tersebut akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.

Dijelaskan oleh Fithri Edhi Nugroho, SE.,MM. bahwa ke depan akan dibangun layanan terintegrasi (integrated system) mulai dari e-presensi,e-kinerja,digitalisasi SKP dan Tambahan Penghasilan PNS (TPP) dengan harapan tidak lagi terjadi keterlambatan dari Perangkat Daerah ataupun kekurangan dalam hal pembayarannya. Dalam hal  penilaian kinerja berbasis Tamsil masih dalam proses pengolahan di Bagian Organisasi sehingga ke depan BKPSDM akan menerima estafet dari Bagian Organisasi. Terkait dengan hal ini pula Fithri menegaskan perlunya dibangun sinergitas antar perangkat daerah terkait khususnya bagi Inspektorat, BAPPEDALITBANG, Bagian Organisasi dan BPKPAD.

Agar presensi elektronik dapat segera diujicobakan, admin perangkat daerah dan setiap PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo secara mandiri diharapkan segera melakukan install aplikasi dalam android masing-masing, minimal menggunakan android versi 5. Bilamana menggunakan android versi 5, PNS diperkenankan membuka Playstore dan menggunakan aplikasi Simaya ke Porjo. Meskipun demikian aplikasi tersebut memiliki kelemahan karena setiap ada perubahan dalam aplikasi Simega (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian) versi terbaru, maka aplikasi Simaya ke Porjo tidak dapat digunakan kembali sehingga PNS harus melakukan upgrade android ke versi yang lebih tinggi karena untuk saat ini sudah dikembangkan android versi 12.(rw)

Share :