94 Views

Disdukcapil – “Ternyata untuk Inovasi GERTAK Akta 60 tahun keatas syaratnya dipermudah”, ungkap Saru Riyadi Kepala Desa Ukirsari manakala menerima kehadiran tim Gertak pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022. Di tahun 2021, untuk wilayah kecamatan Grabag sudah ada 12 desa yang telah tuntas GERTAK usia 60 tahun keatas. Adapun untuk desa Ukirsari belum melaksanakan Gertak usia 60 th keatas. Untuk itulah tim Gertak mendatangi Balai Desa Ukirsari yang berada di ujung barat daya berbatasan langsung dengan kabupaten Kebumen untuk mengantar berkas persyaratan penerbitan akta program GERTAK. Ada sebanyak 192 warga ukirsari berusia 60 tahun keatas yang belum memiliki akta kelahiran.

Kepada Kepala Desa, Tim menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan cakupan akta kelahiran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo mempunyai Inovasi GERTAK (Gerakan Cetak Serentak) Akta Kelahiran usia 60 tahun keatas. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama antara Disdukcapil dan Pemerintah Desa dalam penerbitan akta kelahiran. Selain itu tim juga menyampaikan langkah-langkah verifikasi berkas tersebut untuk dapat diterbitkan akta kelahiran mulai dari verifikasi nama dari subjek akta, nama orang tua dan anak ke. Secara umum, kepala desa menyambut baik adanya program GERTAK ini, apalagi dengan persyaratan yang dipermudah. Pihaknya akan segera berkoordinasi lebih lanjut dengan jajarannya untuk memverifikasi berkas GERTAK kepada subjek akta.

Share :