Disdukcapil- “Saya mengambil tema Layanan Adminduk Terintegrasi karena ini merupakan bagian dari 14 langkah besar dukcapil yang kita create di Tahun 2017, jadi layanan adminduk terintegrasi sudah berjalan selama 5 tahun, para Kabid Pendaftaran penduduk, Kabid Pencatatan Sipil, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data beserta Kepala seksi harus membangun frekuensi yang sama dengan pusat, bahwa layanan kita terintegrasi” demikian disampaikan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof.Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH. MH., dalam pembukaan acara Rakernas Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk, Tema : Dukcapil Belajar Seri 9.
Dalam Dukcapil Belajar via Zoom Meeting yang diadakan Jumat (4/3/2022), Disdukcapil Purworejo diikuti oleh Kabid Pendaftaran Penduduk, Kabid Pencatatan Sipil, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data serta Sub Koordinator SIAK. Acara ini ditujukan untuk mendorong adanya peningkatan kualitas pelayanan adminduk secara nasional di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota dalam penerapan pelayanan terintegrasi dalam rangka terwujudnya kepengurusan dokumen kependudukan yang lebih mudah, efisien dan cepat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo sudah menerapkan seperti yang di amanatkan Ditjen Dukcapil Kemendagri kaitan Pelayanan Adminduk Terintegrasi seperti mengurus satu dokumen mendapatkan beberapa dokumen kependudukan terkait contohnya didalam kepengurusan Akta Perkawinan, pemohon mendapatkan dokumen kependudukan terdiri Akta Perkawinan dan KTP bagi masing- masing pasangan serta Kartu Keluarga bagi pasangan dan kedua orang tua, begitu juga dalam kepengurusan Akta Kelahiran Anak, pemohon mendapat KIA dan KK juga.
Dalam acara ini Disdukcapil Kota Semarang yang menjadi contoh penerapan layanan dengan dipilihnya Abdul Haris, SH., MM selaku Plt.Kadisdukcapil sebagai narasumber dengan materi tentang “Si Lantang: Sistem Layanan Adminduk Terintegrasi Kota Semarang”. (sr &team)
Komentar Terbaru