Disdukcapil- Single Identity Number (SIN) yang kemudian diterjemahkan menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan satu nomor yang akan sangat penting bagi penduduk Indonesia. Adalah satu nomor tunggal yang bersifat unik yang wajib dimiliki setiap penduduk, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup dan selamanya. NIK diterbitkan oleh instansi pelaksana, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri RI melalui Ditjen Dukcapil kepada penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata dan bilamana penduduk berada di luar negeri, maka NIK diterbitkan oleh Perwakilan RI di luar negeri.
Terdapat 16 (enam belas) digit angka yang tercantum dalam NIK: 6 (enam) digit pertama menunjukkan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan saat penduduk didaftarkan/dicatatkan biodata kependudukannya, 6 (enam) digit kedua menunjukkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran (khusus untuk perempuan tanggal lahir ditambah 40) dan 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Berbagai manfaat dan kegunaan NIK sangat dirasakan oleh warga masyarakat saat ini, antara lain untuk pendaftaran nomor HP, pembukaan rekening Bank, mendapatkan bantuan sosial, pendaftaran siswa/mahasiswa baru, pendaftaran CPNS, pendaftaran BPJS, pendaftaran NPWP, pendaftaran SIM dan terlebih saat pandemi Covid-19 NIK sangat berguna untuk memperoleh layanan vaksin.
Mengingat betapa besar manfaat dan kegunaan NIK bagi setiap warga masyarakat, saat acara Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) Seri 9 pada Sabtu, 5 Maret 2022 yang diikuti oleh seluruh lapisan warga masyarakat dan juga Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, termasuk Disdukcapil Kabupaten Purworejo, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K) Ditjen Dukcapil Kemendagri RI, Drs.A.S Tavipiyono, MM.,MA. menegaskan agar seluruh penduduk memastikan semua anggota keluarga memiliki NIK, memastikan NIK yang digunakan untuk layanan publik sesuai dengan NIK yang tercantum dalam dokumen kependudukan (harus cermat), memastikan dokumen yang dipegang adalah dokumen terbaru (mengingat perubahan data penduduk selalu berkesinambungan) dan bilamana terjadi permasalahan dengan NIK/ data dokumen kependudukan lainnya segera melakukan pengecekan langsung/ melaporkan ke Dinas Dukcapil atau menghubungi Call Center Dukcapil (1500537).
Disampaikan oleh Prof.Dr. Zudan Arif F,SH.,MH. (Dirjendukcapil) -memang urusan administrasi kependudukan bukan merupakan pelayanan dasar akan tetapi menjadi dasar dalam semua pelayanan. Jika ada penduduk yang belum mempunyai NIK, tentunya separuh jiwanya akan hilang karena segala sesuatu khususnya terkait dengan pelayanan publik membutuhkan dan menggunakan NIK sebagai syarat dasarnya. Oleh karena itu, masyarakat di manapun berada diminta untuk proaktif dalam pengurusan NIK. Tidak ada lagi alasan masyarakat tidak memiliki NIK, bahkan untuk masyarakat yang berada di panti asuhan, panti sosial, komunitas disabilitas bahkan komunitas adat terpencilpun Disdukcapil siap memberikan layanan jemput bola pengurusan administrasi kependudukan. (rw)
Komentar Terbaru