75 Views

Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak pernah lelah dalam upaya validasi data kependukan termasuk juga Database Kematian. Buku Pokok Pemakaman adalah format baku di dalam pelaporan kematian yang telah disosialisasikan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 472.12/ 11406/ Dukcapil Tanggal 30 Agustus 2021 tentang Implementasi Buku Pemakaman dan Laporan Kematian yang selanjutnya dipertegas dengan Surat Dirjen No. 472.12/1242/Dukcapil pada 17 Januari 2022 perihal Percepatan Penerapan Buku Pokok Pemakaman yang ditujukan kepada Kadis Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. 

          Sosialisasi kepada 494 Perangkat Desa yang menangani pencatatan kematian melalui media zoom meeting  pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan 4 November 2021 serta pendampingan pengisian Buku Pokok Pemakaman ke Desa menjadi bagian dari rintisan langkah Disdukcapil Kabupaten Purworejo dalam melaksanakan amanat Pasal 44 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, bahwa setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian

          Menindaklanjuti rintisan langkah terkait Pencatatan Kematian di Desa, Selasa (8/3/2022) bertempat di Aula Disdukcapil, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo beserta Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Sub Koordinator dan Pegawai fungsional terkait melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi terhadap Penyempurnaan Google Form Pelaporan Kematian dalam Buku Pokok Pemakaman yang akan digunakan oleh desa yang melekat pada Link permohonan pengajuan dokumen kependudukan untuk Desa. Setelah melakukan uji coba dan adu gagasan konsep, akhirnya per tanggal 9 Maret 2022 disepakati bahwa pelaporan dengan media goole form ini sudah bisa digunakan sebagai upaya peningkatan cakupan akta kematian.

          Petugas Desa diharapkan berperan aktif melakukan pencatatan pelaporan kematian di Buku Pokok Pemakaman melalui sistem online tersebut sesuai kondisi riil penduduk/warga yang meninggal. Pencatatan data riil meliputi: NIK, nama, tempat meninggal, tanggal meninggal, tempat pemakaman, tanggal pemakaman, desa, kecamatan, NIK pelapor, nama pelapor, No.HP serta email pelapor. Di dalam pengisian Buku Pokok Pemakaman tersebut sekaligus dilengkapi dengan menu upload F-2.01, sehingga apabila pelaporan dilengkapi persyaratan pendukung, selanjutnya akan diproses penerbitan akta kematian.

          Melalui sistem pelaporan ini, diharapkan rekapitulasi data kematian yang terjadi setiap hari di Kabupaten Purworejo dapat termonitor oleh Disdukcapil secara up to date sehingga mendorong tercapainya target kinerja  Buku Pokok Pemakaman dan tentunya terpenuhi pula akurasi data kematian yang dapat digunakan sebagai dasar analisa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan. (sr &team)

Share :