498 Views

Disdukcapil-“Pelayanan Adminduk Di Desa, saya menyebutnya PADD  karena misal disebut Pelayanan Adminduk Desa kesannya penduduk itu dan lain- lain menjadi kewenangan desa padahal yang mempunyai kewenangan Pelayanan Adminduk adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan UPT Disdukcapil” hal tersebut diungkapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri dalam pembukaan acara Rakernas Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk, Tema: Dukcapil Belajar Seri 10 yang diikuti Disdukcapil Purworejo pada Jumat (11/3/2022) di Aula Disdukcapil Purworejo melalui media zoom meeting bersama Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dari tempat masing- masing.

          Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH. mencontohkan program Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) tidak sah karena desa tidak memiliki kewenangan atributif dan delegatif berdasarkan undang- undang untuk melakukan layanan adminduk, diperbolehkan jika dengan kewenangan penugasan dari Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai Pasal 18 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 yaitu tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

          Pelayanan Adminduk di Desa dapat dibagi menjadi dua yaitu Pelayanan Manual dan Pelayanan Online. Dalam Pelayanan manual artinya Desa hanya seperti kantor pos, untuk antar jemput dokumen sehingga tidak ada berkas, file ataupun data yang tersimpan di Desa. Sedangkan di dalam Pelayanan online perlu diperhatikan keamanan data pemohon sehingga perlu adanya tata kelola keamanan dokumen dan file-file, perlu diikuti dengan pakta integritas, cyber security system, perlindungan rahasia pribadi dan dokumen kependudukan yang ada di desa sehingga terpenuhi kriteria dalam Sistem Manajeman Keamanan Informasi (SMKI).

          “Mari kita pahami semua regulasinya, kita cari mitra yang tepat, hentikan kerjasama-kerjasama yang konsepnya salah yang melanggar aturan agar kita semua bisa memberikan pelayanan yang baik secara benar, mari terus kita bergandengan tangan memberikan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yang membahagiakan masyarakat dan itu saya yakin bisa kita lakukan baik secara manual di tingkat desa, digital di tingkat desa atau pelayanan digital penuh dari rumah masing- masing penduduknya dan ini kita bisa lakukan dengan SIAK Terpusat” ungkap orang nomor satu di Ditjen Dukcapil Kemendagri menandai berakhirnya acara yang digelar dari pukul 08.00 sampai dengan 09.30 WIB. (Sr & team)

Share :