40 Views

Disdukcapil- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menggelar acara Dukcapil Mendengar Edisi Bulan Maret 2022. Sesuai dengan judulnya, acara ini digagas dalam rangka mendengarkan, menampung aspirasi para stakeholder dan berbagai unsur elemen masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Purworejo.

Acara yang diselenggarakan pada Rabu (16/3/2022) secara virtual melalui aplikasi zoom meeting diikuti beberapa stakeholder dan berbagai unsur elemen masyarakat yang terdiri dari Anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Kabag Pemerintahan Setda, Kabag Protokol dan Komunikasi Setda, Ketua TP PKK Kabupaten Purworejo, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo, Kementerian Agama (KEMENAG) Kabupaten Purworejo, Ketua Karang Taruna Kabupaten Purworejo, Perwakilan Berita Purworejo Terbaru, Ketua KONI kabupaten Purworejo, Liputan Jateng, Paguyuban Kepala Desa dan perangkat desa (Polosoro), Akademisi dari STAINU dan UMP beserta perangkat desa dari 16 kecamatan di Kabupaten Purworejo.

“Untuk mendengar keinginan dari para bapak ibu semuanya terkait dengan bagaimana pelayanan di Disdukcapil Purworejo untuk waktu- waktu yang akan datang agar pelayanan kami lebih cepat, tepat, akurat dan endingnya bisa membahagiakan seluruh stakeholder yang berkaitan dengan Dokumen Kependudukan” demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo saat memberikan sambutan pembuka dalam acara tersebut. Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd menambahkan bahwa Disdukcapil pada bulan Desember Tahun 2021 memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi karena integritas yang tinggi dalam melaksanakan pelayanan serta di tanggal 9 September 2021 sudah mulai menerapkan SIAK Terpusat sehingga sudah bisa melakukan pelayanan berbasis online untuk 34 jenis layanan. “Semua layanan Disdukcapil menggunakan layanan online termasuk tandatangan Kepala Dinas menggunakan tanda tangan elektronik sehingga masyarakat dapat mengurus semua dokumen kependudukan dari rumah, kecuali perekaman KTP elektronik”, imbuh Akhmad Kasinu.

Berbagai tanggapan, aspirasi, masukan dan saran dari para stakeholder dan beberapa unsur elemen masyarakat yang turut berpartisipasi dalam acara tersebut dengan sungguh –sungguh didengarkan, dicermati dan diberikan tanggapan serta jawaban oleh orang nomor satu di Disdukcapil Kabupaten Purworejo. Terkait dengan pelayanan online yang diterapkan di Disdukcapil adalah dalam rangka menghindari praktek percaloan. Hal tersebut merupakan sebagian upaya pemerintah mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi dan implementasi dari pelaksanaan zona integritas dalam rangka wilayah birokrasi bersih melayani. Perkembangan dan kemajuan teknologi saat ini juga harus disikapi dengan bijak sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan adminduk. Keterbatasan stok blangko KTP-el untuk beberapa waktu itupun dalam rangka persiapan penerapan menuju Digital ID Kependudukan. Berbagai inovasi pun diterapkan dalam rangka membahagiakan masyarakat dan tentunya dengan tetap berpedoman pada regulasi. 

Oleh karena itu, peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan sangat membutuhkan dukungan seluruh unsur elemen masyarakat. Disdukcapil wajib melaksanakan stelsel aktif dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat terkait kepemilikan dokumen adminduk dan begitupun diharapkan seluruh unsur elemen masyarakat bersinergi dengan Disdukcapil untuk proaktif melaporkan setiap peristiwa kependudukan yang dialami. (rw &team)

Share :