316 Views

Disdukcapil-   “ Berdasarkan Pemendagri Nomor 102 Tahun 2019, Bapak Ibu sudah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan kami dan ditindaklanjuti dengan pemberian username password, untuk selanjutnya dipakai sebagai alat memverifikasi data, khususnya data kependudukan yang dikaitkan dengan program kegiatan yang ada di OPD masing- masing, sebagai contoh misalkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini bisa untuk melihat NIK  dan NIS itu apakah sudah sinkron dengan data Dapodiknya”. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam sambutan pada Acara Forum Grup Diskusi (FGD) Pemanfaatan Data Kependudukan yang diselenggarakan di Aula Disdukcapil pada  Senin (22/3/2022).

Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 telah mengatur mengenai hak akses pemanfaatan data tersebut. Perangkat Daerah dan Badan Hukum dapat mengadakan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) terkait akses pemanfaatan data kependudukan dengan menggunakan web portal, web service atau juga card reader. Namun demikian, dalam rangka perlindungan dan kemananan data, hak akses pemanfaatan data dibatasi hanya sekedar cek data saja.

Acara FGD Pemanfaatan Data Kependudukan diselenggarakan dalam dua sesi. Sesi pertama pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB  mengundang 9 Perangkat Daerah yang telah mengadakan Perjanjian Kerjasama yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPMTSP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, BAPPEDALITBANG, BPBD, RSUD Tjokronegoro Purworejo dan RSUD Dr.Tjitrowardojo Purworejo.

Sedangkan acara yang kedua pada pukul 13.00 sampai dengan 15.00 WIB diselenggarakan untuk Perangkat Daerah yang belum melakukan Perjanjian Kerjasama sebanyak 16 OPD. Dalam kesempatan ini Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Surahmi, S.IP,MM.  menjelaskan tentang prosedur mengadakan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan tahapan Perangkat Daerah mengisi surat permohonan kerjasama yang  formatnya telah diberikan dari Disdukcapil, dilanjutkan dengan mengisi elemen data apa saja yg dibutuhkan dan data balikan apa yang akan diberikan  kepada Disdukcapil. Proses selanjutnya akan dilaksanakan oleh Disdukcapil dengan meminta persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar bisa dilaksanakan PKS dan mendapatkan user password.

Dengan adanya Perjanjian Kerjasama, maka data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan, namun tetap terjaga kerahasiaan datanya terutama data perorangan yang dilindungi Undang – undang. Kadinas Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd. berharap semakin banyak Perangkat Daerah pengguna/ pemanfaat data kependudukan sehingga tercipta pelayanan publik yang semakin tertata, efisien, efektif, akurat dan dapat membahagiakan masyarakat. (bu_r & team)

Share :