125 Views

Disdukcapil-  Acara Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Purworejo melalui aplikasi zoommeting dan youtube pada Rabu (23/3/2022) mendapat apresiasi dari anggota DPRD Kabupaten Purworejo.

“Terkait dengan administrasi kependudukan sangat penting sekali bagi warga masyarakat, saya berkeyakinan kaitan kepengurusan administrasi kependudukan di Kabupaten Purworejo, saya tau persis pelayanan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Purworejo tidak seperti yang dulu- dulu. Banyak warga masyarakat yang enggan untuk mengurus, saya minta tolong untuk teman- teman desa untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakatnya, saking pentingnya terkait dengan administrasi kependudukan dan saya tahu bahwa komitmen dari DISDUKCAPIL Purworejo yaitu mewujudkan pelayanan yang cepat, akurat, lengkap dan gratis  tentunya dan budaya kerja yang diterapkan di lingkungan DISDUKCAPIL itu dibudayakan budaya kerja dengan semangat , handal, inovatif dan kreatif “  ungkap Akhmat Tawabi salah satu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo mengakhiri materi dari anggota DPRD pada acara DMM Rabu (22/3/2022)  setelah sebelumnya ketiga pemateri yang lain dimulai dari Sigit Apriyanto, ST., Muharomah dan Dwi Hartati juga menyampaikan materi dan motivasi berkaitan pentingnya pengurusan dan kepemilikan dokumen kependudukan.

                Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam awal sambutannya menyampaikan bahwa kelangkaan blangko KTP Elektronik pada bulan Februari sudah teratasi. Mulai tanggal 9 Maret 2022 blangko KTP-el sudah berlebih dan semua pengajuan cetak KTP-el karena hilang atau rusak dan yang selama bulan Februari mendapatkan Surat Keterangan Pengganti KTP-el dengan jumlah mencapai 4000 an, sudah dilembur untuk pencetakan KTP-el nya dan sudah mulai didistribusikan melalui jasa pengiriman PT.POS Indonesia sesuai alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik. Beliau berharap kepada warga masyarakat untuk menjaga, merawat dan “ngopeni” KTP-el yang telah diterima agar tidak cepat rusak atau bahkan hilang, mengingat untuk mendapatkan blangko KTP-el dari pusat tidak semudah membalikkan telapak tangan. Bilamana terdapat warga yang mengalami hilang atau rusak KTP-elnya dihimbau untuk segera mengurus ke DISDUKCAPIL secara online.

                Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd menambahkan bahwa berkaitan dengan program-program DISDUKCAPIL yang sudah dilaksanakan agar diikuti oleh seluruh warga masyarakat, salah satunya perekaman KTP elektronik. Berdasar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 perekaman KTP-el harus/ wajib dilakukan oleh warga berusia 17 tahun dan bagi warga mulai usia 14 tahun pun dapat melakukan perekaman KTP-el. Perekaman KTP-el dapat dilakukan di layanan PATEN kecamatan dan Disdukcapil dengan syarat membawa foto Kartu Keluarga (KK). Perekaman KTP-el sangat penting karena ke depan seluruh pelayanan dasar dasarnya adalah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan demikian DISDUKCAPIL merupakan instansi yang memberikan pelayanan yang mendasari pelayanan dasar yang lain. Sehubungan dengan hal tersebut, Kadisdukcapil sangat berharap bagi warga masyarakat Purworejo yang telah berusia 14 tahun ke atas dan belum melakukan perekaman KTP-el agar segera melakukan perekaman di DISDUKCAPIL. Warga tidak perlu lagi menunda-nunda pengurusan dokumen kependudukan agar hak warga untuk memperoleh pelayanan dasar lain dapat segera terpenuhi. (Timred)

Share :