56 Views

Disdukcapil- “Rekomendasi dari KEMENPANRB ketika kita belum lolos di WBBM Tahun 2021 diantaranya adalah kurang mempertajam makna, manfaat dan fungsi KAPERU -Program Perubahan Identitas di Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk bagi Pengantin Baru melalui sinkronisasi data dan integrasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)- yang ada di Bantul ini. Tentu harapan kami, apa yang nanti disampaikan oleh beliau adalah membuka jejaring yang lebih luas untuk memastikan bahwa KAPERU betul- betul bekerja dan berjalan di organisasi KUA yang ada di Bantul dan syukur- syukur  merambah kolaborasi untuk bekerjasama dengan Purworejo, tentu tidak titik tapi koma mungkin besok akan ke berbagai daerah,” ungkap moderator acara H. Mukhotib, S.Ag.,M.Pd dalam prolognya sebelum mempersilahkan Kadisdukcapil Purworejo memaparkan materi dengan tema “Peningkatan Pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan bagi Pengantin Baru di Era KTP Digital”.

 Kepala Disdukcapil Kabupaten Purworejo memenuhi undangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul dalam  Rapat Kerja Tahun 2022 dengan tema “Transformasi Layanan Umat” dan bertindak sebagai narasumber pada acara yang berlangsung pada Kamis (24/3/2022) di Griya Persada Convention Hotel dan Resort Kaliurang, Yogyakarta. Dalam paparannya Dr.Akhmad Kasinu, M.Pd menyampaikan tentang ivovasi- inovasi yang sudah dilaksanakan Disdukcapil dalam rangka terwujudnya pelayanan yang membahagiakan masyarakat yang terdiri dari PANEN DUREN (Pelayanan Rekam KTP Penduduk Rentan), PAKSUBUR (Pelayanan Akta Kematian Sebelum Jenazah Dikubur), BABAT TAMAT SINDIKAT (Bareng- bareng tuntaskan Akta Kematian bersih dan Valid Data Kependudukan), GERTAK (Gerakan Cetak Serentak Akta Kelahiran), BALI NYATE (Bayi lahir Nyangking Akte) dan PIKANTUK MANTU ( Pelayanan KK KTP untuk Manten baru).

 Program GERTAK (Gerakan Cetak Serentak Akta Kelahiran), inovasi yang mengantarkan Disdukcapil meraih Predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari KEMENPANRB di Tahun 2021, didasari oleh keinginan untuk mengubah mindset masyarakat yang dulu punya pemikiran membuat akta kelahiran itu sulit dengan persyaratan yang berbeli- belit sehingga masyarakat menjadi putus asa untuk mengurusnya, dan menggunakan jasa calo apabila benar-benar membutuhkan. Kadinas menambahkan bahwa Disdukcapil Purworejo di tanggal 9 September 2021 sudah menerapkan SIAK Terpusat yang merupakan syarat dalam penerapan Digital ID.

                Adapun untuk inovasi  DlSDUKCAPIL Purworejo yang berkaitan dengan program Kementrian Agama Bantul adalah Inovasi PIKANTUK MANTU. Implementasinya yaitu dengan metode dimana KUA sedang mencatat perkawinan, DISDUKCAPIL diberi Nomor Akta Nikah dan tanggal beserta data dukung pernikahan seperti KK,KTP yang dikirim melalui link yang sudah disediakan, kemudian DISDUKCAPIL segera menindaklanjuti dengan menerbitkan KK dan KTP baru yang terdiri atas KK kedua orang tua dari pasangan masing-masing pengantin, KK dan KTP Pengantin baru.

                Pada acara Rapat Kerja tersebut juga ditandai dengan Pengukuhan Agen Perubahan pada Kantor Kemenag Kabupaten Bantul Tahun 2022 dan penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Kementrian Agama Kabupaten Bantul bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, Kementrian Agama Kabupaten Purworejo, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul, Komite Perlindungan dan Pemenuhan Penyandang Disabilitas Daerah Istimewa Yogyakarta. (Timred)

Share :