38 Views

Disdukcapil- “Hasil Pengawasan Internal Kearsipan Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) menduduki peringkat pertama dengan kategori Sangat Baik. Sesuai penilaian yang dilakukan oleh Tim Audit, DISDUKCAPIL sudah jauh lebih baik dibanding Perangkat Daerah lain dalam penyelenggaraan kearsipan, sudah sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditentukan dan dituangkan dalam formulir Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI) sehingga memperoleh nilai akumulasi akhir 74. Meskipun demikian, ternyata masih terdapat beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti terkait dalam pengelolaan arsip agar sesuai dengan aturan dan standar serta kaidah kearsipan sehingga Disdukcapil dapat menaikkan kategori menjadi Memuaskan atau minimal mempertahankan kategori yang telah dicapai”. Hal tersebut disampaikan Suryadi, ST.,MM. Sekretaris DISDUKCAPIL saat mengawali Rakor dan Pembinaan Petugas Pengelola Arsip yang berlangsung di Aula Dinas, Rabu (30/3/2022).

Berkaitan dengan Catatan Rekomendasi Laporan Audit Kearsipan Internal Tahun 2021 Sekretaris Disdukcapil menyampaikan agar DISDUKCAPIL berupaya untuk dapat melakukan langkah-langkah tindak lanjut sebagaimana arahan Kadinas saat Rapat Koordinasi Kegiatan Penatausahaan Arsip Dinamis pada Perangkat Daerah Tahun 2022 bersama para pejabat struktural dan subkoordinator beserta jajaran di lingkungan kerjanya. Mengutip arahan Kadinas bahwa rekomendasi yang bisa ditindaklanjuti dengan tanpa membutuhkan anggaran besar dan belum terakomodir dalam Dokumen Pelaksanaan Angaran agar bisa ditindaklanjuti dan dipenuhi. Suryadi menambahkan DISDUKCAPIL sebagai instansi pelayanan dengan output dokumen kependudukan yang mana mengharuskan pengelolaan dokumen hasil pendaftaran penduduk, perlu secara tertib melakukan digitalisasi arsip pendaftaran penduduk, melakukan upload data dukung permohonan pendaftaran penduduk ke aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan mempedomani Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Pada kesempatan tersebut Arsiparis pada DISDUKCAPIL menyampaikan program kegiatan monev dan pengawasan tindak lanjut pengawasan di perangkat daerah yang direncanakan dilaksanakan selesai pelaksanaan audit kearsipan di 16 kecamatan. Kepada petugas pengelola arsip DISDUKCAPIL diberikan bimbingan teknis  dengan materi Pengelolaan Arsip terdiri dari Penciptaan Arsip, Penggunaan dan Pemeliharaan Arsip, Penyusutan Arsip, Prasarana dan Sarana Kearsipan, Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan berikut pula dijelaskan terkait data dukung yang perlu dipersiapkan guna memenuhi Formulir Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI). (rw^^)

Share :