Disdukcapil- Profil Perkembangan Kependudukan merupakan gambaran kondisi , perkembangan, dan prospek kependudukan. Tertuang dalam Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengelola dan menyajikan data kependudukan berskala nasional, pemberian informasi, pendidikan dan penyediaan sarana dan prasarana berkaitan dengan pembangunan kependudukan.
Hal tersebut mendasari bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Buku Profil Perkembangan Kependudukan Tahun 2021 pada Kamis (31/3/2022). Bertempat di Aula Disdukcapil hadir Tim Penyusun Buku Profil Perkembangan Kependudukan Tahun 2021 terdiri dari Perangkat Daerah terkait meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DINDIKBUD), Dinas Sosial,Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (DINSOSDALDUKKB), Dinas Perindustrian ,Transmigrasi dan Tenaga Kerja( DINPERINTRANSNAKER) dan tim internal pegawai di lingkungan DISDUKCAPIL.
“Dalam rangka Penyusunan Buku Profil Perkembangan Kependudukan Tahun 2021, ada banyak hal yang harus kita lakukan agar profil yang akan kita susun setidaknya memenuhi Permendagri Nomor 65 Tahun 2010 terkait pedoman penyusunan profil perkembangan kependudukan, harapan kami hari ini kita bisa sama- sama berpikir untuk bisa memberikan profil yang ideal” hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo, Dr.Akhmad Kasinu, M.Pd dalam sambutan pembuka acara. Data yang digunakan dalam penyusunan Buku Profil Perkembangan Kependudukan ini bersumber dari Data Registrasi hasil pengolahan SIAK Terpusat dan juga data lintas sektoral terkait yang diterbitkan pada akhir Tahun 2021. (sr &team)
Komentar Terbaru