Disdukcapil- “Ada kesalahan dari arah manapun, mari kita saling memaafkan untuk memasuki Bulan Ramadhan, mudah- mudahan kita diberi kekuatan, keringanan untuk melaksanakan ibadah sehingga pada akhir Ramadhan di Tahun 2022 ini dan kita mendapatkan gelar muttaqin”, ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo dalam sambutan acara Doa Bersama menjelang datangnya Bulan Ramadhan 1443 H pada hari Jumat (1/4/2022) di Aula Disdukcapil.
Dr. Akhmad Kasinu, M.Pd. juga menegaskan secara prinsip pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berjalan seperti biasa, namun demikian jam pelayanan akan bebeda dibanding hari biasa. Sesuai Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor: 451.13/ 3504/ 2022 tertanggal 31 Maret 2022 tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1443 H, Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja termasuk Disdukcapil agar menyesuaikan penerapan jam kerja baru yaitu pada hari Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 07.30 WIB s/d 14.30 WIB, sedangkan hari Jumat Pukul 07.30 s/d 14.00 WIB.
Dalam pengajuan permohonan dokumen kependudukan sistem layanan online melalui media linktree yang dikemas dalam Sindolalak Purworejo, serta link untuk Rumah Sakit dan Desa masih menjadi pilihan walaupun Covid–19 sudah melandai. Pelayanan tatap muka seperti rekam KTP elektronik di kantor Disdukcapil, gedung Mall Pelayanan Publik dan kecamatan tetap dibuka seperti biasa, namun menyesuaikan waktu berdasarkan Surat Edaran. Demikian juga dengan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el dan pendampingan program Gerakan Cetak Serentak Akta Kelahiran (GERTAK) tetap berjalan sesuai jadwal yang telah di edarkan ke desa-desa dengan sasaran desa di wilayah Kecamatan Grabag dan Bayan.
Walaupun ada pengurangan waktu dalam penerapan jam kerja pelayanan selama Bulan Ramadhan 1443 H, diharapkan tidak menggangu kinerja pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik. (sr &team)
Komentar Terbaru