1,288 Views

Disdukcapil-  “ Apa yang harus dilakukan apabila Dokumen Identitas terlanjur tersebar di media sosial , bagaimana dengan website perbankan maupun aplikasi unicorn yang meminta upload foto KTP untuk verifikasi , Apakah mereka melanggar aturan? Bagaimana kalau data KTP tersebar karena mereka , Apa bisa mereka dituntut hukum? “ ungkap maman salah satu partisipan Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) seri 13 yang diselenggarakan Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Sabtu (3/4/2022) dan diikuti Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia termasuk juga Disdukcapil Kabupaten Purworejo, serta juga tebuka bagi masyarakat umum.

Menanggapi pertanyaan tersebut Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri menyampaikan bahwa Ditjen Dukcapil sudah berkoordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi untuk mentake down semua foto atau dokumen pribadi yang tersebar di media sosial, karena yang berhak menghapus adalah kementrian tersebut. Drs. Akhmad Sudirman Tavipiyono, MM, MA menambahkan, semua instansi/lembaga yang meminta data penduduk tersebut wajib meminta persetujuan dari pemilik data tersebut, dan data tersebut hanya boleh digunakan sesuai peruntukan awal permintaan data saja kerana terkait dengan perlindungan data pribadi dan misal lembaga- lembaga tersebut terbukti menyebarluaskan untuk kepentingan yang lain terancam dengan hukuman kurungan dan denda. Hal ini diamanatkan dalam pasal 96 dan pasal 96A Undang- undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang- undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

        Untuk mengantisipasi hal- hal yang tidak diinginkan kaitan penyebaran data pribadi/ dokumen kependudukan di media sosial diperlukan edukasi kepada masyarakat kaitan untuk tidak mudah menampilkan data pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan.(sr )

Share :